Abstract:
Tuntutan masyarakat untuk terciptanya tata kelola pemerintahan terutama
pada sektor pelayanan publik yang dilandasi good governace dan clean governance
mengharuskan institusi Polri sebagai sub sistem di bidang pelayanan publik ditutut
untuk bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas secara profesional dan akuntabel.
Polri khususnya yang melaksanakan fungsi di bidang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) telah berusaha keras memperbaiki diri
dengan mengambil langkah-langkah reformasi menuju Polri yang bermoral,
profesional, modern dan mandiri melaui e-governance pada sektor pelayanan publik.
Penerapan quality management system sudah dilakukan pada jajaran Direktorat Lalu
Lintas Polda Sumatera Utara dengan berbagai penyelarasan strategis dalam
manajemen layanan publik yang ditranslasikan ke dalam kriteria seperti keunggulan
kompetitif, ketepatan waktu pemenuhan layanan, kepuasan masyarakat, produktivitas
tenaga kerja dan profitabilitas. Permasalahan yang dirumuskan yakni: Pertama, peran
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara dalam menciptakan akuntabilitas
pelayanan publik. Kedua, hambatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara
dalam menciptakan akuntabilitas pelayanan publik. Ketiga, upaya dalam menciptakan
akuntabilitas pelayanan publik oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan
sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik pengumpulan data
melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ditemukan sebagai berikut: Pertama, Regident Lantas
merupakan salah satu fungsi kepolisian di bidang lalu lintas yang memiliki tugas
pokok memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan administrasi
kendaraan bermotor, yaitu penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK, STCK), penerbitan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Pembinaan Materiil (SIM, STNK, BPKB dan
TNKB). Kedua, Dit Lantas Polda Sumut berupaya meningkatkan sistem pelayanan
dengan pemanfatan tekhnologi informasi di dalam pengakurasian data kendaraan
bermotor khususnya penggunaan sistem komputerisasi dalam penerbitan STNK dan
BPKB guna efesiensi waktu pelayanan dan pemangkasan birokrasi. Ketiga,
peningkatkan mutu layanan melalui komputerisasi yang dilakukan saat ini di
Ditlantas Polda Sumatera Utara untuk menciptakan akuntabilitas pelayanan publik
memiliki beberapa keunggulan antara lain: Pertama, pada awalnya penerbitan BPKB
dengan system manual membutuhkan personel sebanyak 23 orang, sedangkan setelah
dilaksanakannya system komputerisasi untuk penerbitan BPKB personil yang
dibutuhkan hanya 7 orang, jadi perbandingan personel system manual dengan system
ii
komputerisasi adalah 16 orang (-69%). Kedua, waktu untuk memproduksi penerbitan
BPKB dengan system amanual membutuhkan waktu 15 menit per orang/ hari,
sedangkan waktu untuk memproduksi penerbitan BPKB dengan system
komputerisasi hanya membutuhkan waktu 1 menit per orang/hari, jadi perbandingan
waktu antara system manual dengan system komputerisasi adalah 14 menit (-93 %).
3). Produksi BPKB rata-rata perharinya pada penerbitan BPKB dengan system
manual sebanyak 644 BPKB/ hari, sedangkan produksi BPKB untuk penerbitan
BPKB dengan system manual dengan system komputerisasi adalah sebanyak 2.296
(+ 356 %).