Abstract:
Kasus anak sebagai korban konten pornografi pernah terjadi di Surabaya,
yang mengusik banyak pihak. Pelaku penyebaran konten pornografi tersebut
kemudian dikenai sanksi pidana penjara. Anak sebagai korban konten pornografi
sebenarnya lebih harus diperhatikan ketimbang terpusat pada pelaku. Hal ini
penting mengingat anak masih memiliki masa depan yang panjang namun ketika
kecil terjerat kasus yang membuat stigma negatif di masyarakat. Oleh karena itu
unit PPA Kepolisian harus mampu memberikan perlindungan bagi anak tersebut.
Patut untuk dilakukan penelitian terkait dengan kebijakan kriminal terhadap anak
korban konten pornografi.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach),
sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bahwa perspektif UU ITE,
terhadap adanya konten pornografi yang melibatkan anak telah menyalahi Pasal
27 ayat (1) UU ITE karena turut menyebarkan konten pornografi sehingga dapat
dilihat oleh masyarakat luas. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi jelas-jelas telah melarang pornografi anak. Dalam
perspektif UU Perlindungan Anak, anak sebagai korban berhak mendapat
perlindungan dari negara. Bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
terhadap anak yang menjadi korban konten pornografi sesuai dengan UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, semua tindak pidana
pronografi adalah tindak pidana dolus (sengaja). Pasal 52 UU ITE menyatakan
bahwa tindak pidana menyangkut kesusilaan atau eksplotasi seksual terhadap anak
dikenakan pemberatan seperti dari pidana pokok. Bahwa kebijakan kriminal yang
dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Medan dalam menangani kasus anak korban
konten pornografi adalah dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 2011 Tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak
yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi yaitu memulihkan hak-hak anak
yang menjadi korban.