Abstract:
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidaklah sama.
Meskipun ada nan anak yang berhadapan dengan hukum tidaklah sama. Meskipun
ada diskresi, diversi maupun restorative justice yang memberikan ketidaksamaan
penanganan anak dengan orang dewasa dalam penyidikan kasus kejahatan pidana.
Khusus kejahatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak, pihak
kepolisian dalam penyidikan tetap mendahulukan kepentingan anak, namun tidak
sama dengan anak dalam kasus kejahatan ringan. Hal ini dikarenakan kasus
narkotika merupakan kejahatan dalam jenis extra ordinary crime.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach),
sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka ditemukan bahwa Bahwa penanganan
anak yang berkonflik dengan hukum dalam perspektif hukum pidana adalah
dengan penghukuman penjara. Namun seiring dengan berjalannya waktu, maka
pemenjaraan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum hanya dilakukan
pada kasus-kasus pidana yang hukumannya berat. Untuk kasus pidana yang ringan
dilakukan upaya restorative justice melalui diversi. Bahwa Bahwa penyidikan
yang dilakukan oleh Polres Binjai terhadap anak dibawah umur karena
penyalahgunaan narkotika dilakukan dengan cara diskresi artinya penyidikan
dilakukan terhadap anak tidak sama dengan penyidikan terhadap terpidana orang
dewasa. Anak ketika penyidikan harus didampingi oleh orang tuanya, atau
pembimbing dari dinas sosial, penyidikan dilakukan dengan cara yang sangat
humanis sehingga anak tidak tertekan ketika penyidikan itu berlangsung. Bahwa
Bahwa bentuk diskresi yang dilakukan oleh Polres Binjai terhadap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus
pelajar maka dalam proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan. Keputusan
tersebut diambil pihak kepolisian setelah ada jaminan dari orang tua. Dalam kasus
ini tersangka diwajibkan melapor ke Polres Binjai 2 (dua) kali seminggu sambil
menunggu proses hukum selanjutnya.