Abstract:
Pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran
dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Salah satu
pungutan liar yang sering terjadi pada kalangan pegawai negeri di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil ialah pungutan liar Kartu Tanda Penduduk.
Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bentuk-bentuk pungutan liar yang
dilakukan oleh oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
pengaturan dan penegakan hukum pidana bagi para pelaku pungli, dan upayapenanggulangan oleh instansi yang berwenang terhadap praktik pungutan liar
kartu tanda penduduk di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil.
Metode penelitian, jenis penelitian ini ialah yuridis normative, penelitian
bersifat deskriptif, yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini
menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk pungutan liar
yang dilakukan oleh oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak terlepas
dari praktek korupsi yang sudah lama berlangus di kalangan instansi
pemerintahan, bentuk-bentuk pungli di Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang
terjadi dapat berupa pungli terhadap KTP, KK, akta kelahira dan kematian, serta
surat-surat keterangan lainnnya dan diketahui pungli yang paling sering terjadi
ialah pungli atas KTP karena dipengaruhi oleh kuantitas masyarakat yang ingin
membuat KTP. Pengaturan dan penegakan hukum pidana bagi oknum pelaku
praktik pungutan liar Kartu Tanda Penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil dapat dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan baik dari KUHP,
UU Administrasi dan Kependudukan atau UU pelayanan publik, penegakan dapat
dilakukan oleh pejabat di Dinas Dukcapil secara internal, pengajuan gugatan, dan
penegakan secara pidana. Penanggulangan oleh Instansi yang berwenang terhadap
praktik pungutan liar Kartu Tanda Penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil ialah berasal dari pihak penyelenggara, Ombudsman, DPR RI, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, Gubernur, Bupati/Walikota, serta BKD.
Penanggulangan dengan pengawasan, pembinaan, pembentukan peraturan,
pembentukan lembaga pengawas khusus dan membentuk Satgas Saber Pungli.