Research Repository

Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Perfilman Dalam Perkara Pelanggaran Tindak Pidana Pornografi (Analisis Putusan No. 1995 K/Pid.Sus/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Muhammad Anggia
dc.date.accessioned 2020-09-05T02:58:46Z
dc.date.available 2020-09-05T02:58:46Z
dc.date.issued 2020-08-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5118
dc.description.abstract Pentingnya Keterangan Ahli dalam hal pembuktian sebuah perkara pidana melanggar kesusilaan atau tindak pidana pornografi, serta bisa dikatakan dalam bidang ini tidak banyak aparat hukum yang berkompeten. Keterangan Ahli diperlukan mulai pada tahap penyidikan sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf h jo Pasal 120 ayat (1) KUHAP sampai pemeriksaan dalam sidang sesuai Pasal 180 ayat (1) KUHAP. Keterangan Ahli merupakan sebuah titik terang bagi proses pembuktian. Serta mengingat semakin cepatnya kemajuan dalam bidang teknologi, maka dapat dipastikan semakin penting pula keterangan ahli informasi dan teknologi diperlukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum pembuktian keterangan ahli perfilman dalam perkara pelanggaran tindak pidana pornografi, untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahli perfilman dalam perkara pelanggaran tindak pidana pornografi, dan untuk mengetahui pelaksanaan pembuktian keterangan ahli perfilman dalam perkara pelanggaran tindak pidana pornografi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Landasan hukum ahli sebagai alat bukti terdapat dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) huruf b. Berbagai macam alat bukti dijelaskan didalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) alat bukti yang sah ialah: (a) Keterangan saksi; (b) Keterangan ahli; (c) Surat; (d) Petunjuk; dan (d) Keterangan terdakwa. KUHAP tidak memberikan aturan secara jelas terkait dengan ukuran keahlian yang harus dimiliki oleh ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Meskipun demikian ketika ahli itu dihadirkan dipersidangan hakim memiliki penilaian tersediri agar seorang itu bisa dikatakan sebagai ahli. Serta Peranan saksi ahli yang didatangkan dari Lembaga Sensor Film tersebut dalam peradilan pidana sangat diperlukan untuk memberi keterangan guna kepentingan pemeriksaan dalam kasus atau perkara pidana, khususnya mengenai kasus pornografi. en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Keterangan Ahli Perfilman en_US
dc.subject Tindak Pidana Pornografi en_US
dc.title Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Perfilman Dalam Perkara Pelanggaran Tindak Pidana Pornografi (Analisis Putusan No. 1995 K/Pid.Sus/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account