Abstract:
Pelaku tindak pidana pencurian haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya
dan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum
hakim atas itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian, bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan itikad baik mengembalikan
hasil kejahatan, bagaimana akibat hukum atas putusan hakim Nomor 1026
K/Pid/2016 tentang adanya itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana
pencurian.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research)
untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan
Nomor Nomor 1026 K/Pid/2016. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder.
Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara
kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hukum hakim atas itikad baik
mengembalikan hasil tindak pidana pencurian adalah sebagai hal yang
meringankan terdakwa tetapi perbuatan terdakwa yang telah mengambil dan
menggunakan sepeda motor milik saksi korban merupakan perbuatan yang
melawan hukum, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Pertanggungjawaban pidana
pelaku pencurian dengan itikad baik mengembalikan hasil kejahatan tetap dijatuhi
hukuman sebab Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat
menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa, baik sebagai alasan
pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur
perbuatan pidana sehingga terdakwa Yohanes Frengky alias Frengky telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian
dan terdakwa dijatuhi hukuma pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam)
bulan. Akibat hukum atas putusan hakim Nomor 1026 K/Pid/2016 tentang adanya
itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian adalah hakim
menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu
selama 6 (enam) bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini menuntut
terdakwa Yohanes Frengky alias Frengky dengan pidana penjara selama 2 (dua)
tahun penjara. Hakim menilai dan mempertimbangkan hal yang meringankan
terdakwa yaitu terdakwa telah melakukan permintaan maaf kepada korban dan
mengembalikan sepeda motor yang dicurinya