Abstract:
Perkembangan teknologi yang sangat pesat membawa kemajuan pada
hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia, khususnya pada metode
pembayaran baru dalam kegiatan e-commerce, yaitu alat pembayaran virtual atau
yang lazim disebut dengan mata uang virtual Bitcoin. Namun seiring dengan
perkembangan Bitcoin, fenomena Bitcoin menimbulkan beberapa masalah hukum
belum jelasnya pengaturan yang mengatur mengenai penggunaan serta
perlindungan hukum yang timbul akibat fenomena Bitcoin. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui aspek hukum mata uang virtual bitcoin sebagai alat
pembayaran, untuk mengetahui implikasi yuridis penggunaan mata uang virtual
bitcoin dalam transaksi bisnis, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para
pihak dalam transaksi bisnis dengan menggunakan mata uang virtual bitcoin
sebagai alat pembayaran.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis
normatif dan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen, analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa aspek hukum mata uang
virtual bitcoin sebagai alat pembayaran masih belum jelas dasar hukumnya.
Akibat ketidakjelasan tersebut transaksi menggunakan bitcoin belum dapat
dikatakan sah. Bitcoin tidak dapat dikatakan sebagai mata uang dan juga tidak
dapat dikatakan sebagai uang elektronik sebagaimana yang telah dijelaskan dalam
PBI Nomor 16/8/PBI/2014 yang mensyaratkan, bahwa uang elektronik diterbitkan
atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
Implikasi yuridis penggunaan mata uang virtual bitcoin dalam transaksi bisnis
adalah Pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan pengawasan serta kontrol
secara maksimal terhadap penggunaan bitcoin di Indonesia, yang mana
pengawasan dan kontrol tersebut dapat dilakukan secara maksimal apabila
pemerintah memberikan pengakuan terhadap status mata uang virtual bitcoin di
Indonesia, sehingga kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan bisnis dapat
terlaksana, dan meminimalisir penyalahgunaan bitcoin karena tidak adanya
kejelasan pengaturan mengenai penggunaan bitcoin di Indonesia. Perlindungan
hukum bagi para pihak dalam transaksi bisnis dengan menggunakan mata uang
virtual bitcoin sebagai alat pembayaran disebabkan tidak adanya regulasi yang
jelas serta pengakuan terhadap penggunaan mata uang virtual bitcoin di Indonesia
menyebabkan para pengguna mata uang virtual bitcoin di Indonesia tidak
mendapatkan perlindungan hukum terkait kepemilikan dan/atau penggunaan
bitcoin, sehingga segala resiko terhadap kepemilikan