Abstract:
Aceh merupakan suatu provinsi yang berada di ujung barat Indonesia, provinsi yang
kental akan syari’at Islam ini yang diberlukan kepada seluruh masyarakat yang ada di sana.
provinsi yang akan kental dengan adat dan istiadat. provinsi yang terlepas dari kemajuaan pada
masa lalu dan pergolakan politik dari masa setelah reformasi. penelitan dengan judul “
Kedudukan dan Kewenangan Wali Nanggroe Dalam Sistem Pemerintahan Aceh” ini memiliki
rumusan masalah bagaimana kedudukan wali Nanggroe dalam Sistem Pemerintahan Aceh,
bagaimana tata cara pemilihan Wali Nanggroe dan kedudukan Wali Nanggroe dalam
Pemerintah Indonesia itu seperti apa. tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana dan apa
saja peranan Wali Nanggroe dalam pemerintah Aceh dan indonesia serta bagaimana cara
mengatasi persolan-persoalan yang ada di aceh aceh dan mengetahui polemik-polemik apa saja
yang ada di lembaga ini.
Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan.
Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Data akan dianalisa dengan metode bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang hanya sematamata
melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil
kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan bahwa perlu
adanya pembeharuaan Qanun tentang Wali Nanggroe yang lebih rinci khususnya mengenai
pernan lembaga ini dan tata cara pemilihannya. karena kehadiran Lembaga ini harus bisa
menjadi jalan tengah unuk konflik antar suku yang ada di aceh. Agar Aceh tetap menjadi
provinsi yang solid dalam segala aspek baik itu budaya, agama dan kemanusiaan