Research Repository

Pidana Penjara Dan Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Melakukan Kekerasan Memaksa Bersetubuh (Tinjauan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 78/Pid.SusAnak/2019/PN Lbp)

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhansyah, Ilham
dc.date.accessioned 2020-08-26T02:22:37Z
dc.date.available 2020-08-26T02:22:37Z
dc.date.issued 2020-07-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4936
dc.description.abstract Penjara bukanlah tempat yang paling tepat dalam memulihkan prilaku negatif, terutama anak. Pelatihan kerja dapat dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab anak terhadap perbuatan yang dilakukannya sekaligus memulihkan prilaku negatif anak menjadi prilaku yang positif dimasa mendatang. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan sanksi hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana, bagaimana penerapan hukuman bagi anak yang melakukan kekerasan memaksa bersetubuh sesuai dengan putusan pengadilan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp, bagaimana pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menjatuhkan vonis bagi anak yang melakukan perbuatan kekerasan memaksa bersetubuh dalam putusan Pengadilan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah Pengaturan pidana penjara dan pelatihan kerja sebagai sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana terdapat dalam UU SPPA. Penjatuhan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus dapat memberikan perlindungan terhadap anak. Sanksi yang dijatuhkan terhadap anak tidak merugikan dan membahayakan anak serta masa depannya. Perlindungan terhadap anak dilakukan dengan memberikan perlakuan dan perhatian khusus dalam menangani perkara anak.. Sanksi yang dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana tetap terjamin kehidupannya dan tetap dapat melanjutkan kehidupannya untuk menjadi lebih baik lagi. Penerapan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan. Pidana penjara merupakan upaya terakhir sedang pelatihan kerja terhadap anak dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh adalah anak mampu untuk bekerja sehingga anak perlu dibekali suatu pengetahuan atau keterampilan atau keahlian tertentu dengan harapan apabila anak kelak kembali ketengahtengah masyarakat, maka keahlian yang dia peroleh dapat menjadi bekal untuk memperoleh pekerjaan yang halal untuk melangsungkan kehidupannya en_US
dc.subject Pidana Penjara en_US
dc.subject Pelatihan Kerja en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title Pidana Penjara Dan Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Melakukan Kekerasan Memaksa Bersetubuh (Tinjauan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 78/Pid.SusAnak/2019/PN Lbp) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account