Abstract:
Penjara bukanlah tempat yang paling tepat dalam memulihkan prilaku negatif,
terutama anak. Pelatihan kerja dapat dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab
anak terhadap perbuatan yang dilakukannya sekaligus memulihkan prilaku negatif
anak menjadi prilaku yang positif dimasa mendatang. Rumusan masalah dalam
skripsi ini adalah bagaimana pengaturan sanksi hukum terhadap anak yang
melakukan tindak pidana, bagaimana penerapan hukuman bagi anak yang
melakukan kekerasan memaksa bersetubuh sesuai dengan putusan pengadilan
Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp, bagaimana pertimbangan majelis hakim
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menjatuhkan vonis bagi anak yang
melakukan perbuatan kekerasan memaksa bersetubuh dalam putusan Pengadilan
Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research)
untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan
Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp. Jenis data penelitian ini adalah data
sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan
dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah Pengaturan pidana penjara dan pelatihan
kerja sebagai sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana terdapat
dalam UU SPPA. Penjatuhan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana
harus dapat memberikan perlindungan terhadap anak. Sanksi yang dijatuhkan
terhadap anak tidak merugikan dan membahayakan anak serta masa depannya.
Perlindungan terhadap anak dilakukan dengan memberikan perlakuan dan
perhatian khusus dalam menangani perkara anak.. Sanksi yang dijatuhkan kepada
anak yang melakukan tindak pidana tetap terjamin kehidupannya dan tetap dapat
melanjutkan kehidupannya untuk menjadi lebih baik lagi. Penerapan pidana
penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana
kekerasan memaksa bersetubuh adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6
(enam) bulan dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan. Pidana penjara merupakan
upaya terakhir sedang pelatihan kerja terhadap anak dilaksanakan di lembaga
yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia. Pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang
melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh adalah anak mampu
untuk bekerja sehingga anak perlu dibekali suatu pengetahuan atau keterampilan
atau keahlian tertentu dengan harapan apabila anak kelak kembali ketengahtengah
masyarakat,
maka
keahlian
yang
dia
peroleh
dapat
menjadi
bekal
untuk
memperoleh
pekerjaan
yang
halal
untuk
melangsungkan
kehidupannya