Abstract:
Perjanjian kerjasama jual titip dalam perkembangannya banyak dilakukan
oleh para pelaku usaha baik skala kecil, menengah bahkan perusahaan besar.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah tanggung jawab perdata
pemiliki produk terhadap sistem jual titip, bagaimanakah perjanjian jual titip
antara pemilik produk dan pemilik toko, bagaimanakah perlindungan hukum
pemilik toko terhadap barang yang rusak dalam sistim jual titip.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan
melakukan penelitian lapangan di Bengkel Ozy Service. Data yang dipergunakan
adalah data primer dan alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan konsumen terhadap
peredaran obat non halal maka ada beberapa Tanggung jawab perdata pemiliki
produk terhadap sistem jual titip apabila pemiliki produk melakukan perbuatan
melawan hukum dan wanprestasi, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban
berupa ganti rugi. Perihal ganti rugi dalam perbuatan melanggar hukum dan
wanprestasi adalah kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut yang
bentuknya berupa biaya, rugi dan bunga. Perjanjian jual titip antara pemilik
produk dan Bengkel Ozy Service dengan supplier menggunakan istilah perjanjian
titip jual namun dalam prakteknya lebih dikenal dengan istilah kontrak kerjasama
konsinyasi da sudah sesuai dengan ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian
pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai kecakapan, kesepakatan antara pihak,
obyek barang berupa produk sparepart sepeda motor serta causa yang halal
bahwa perjanjian yang dilakukan secara transparan dan tidak melanggar asas
perjanjian maupun peraturan yang lain. Mengenai objek barang yang
diperdagangkan sudah sesuai dengan Pasal 1332 KUHPerdata yaitu merupakan
barang yang dapat diperdagangkan. Selain itu penentuan jenis barang sudah sesuai
dengan ketentuan Pasal 1333 KUHPerdata, bahwa jenis barang yang
diperdagangkan harus ditentukan dalam hal ini produk sparepart sepeda motor.
Perlindungan hukum pemilik toko terhadap barang yang rusak dalam sistim jual
titip apabila salah satu pihak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain maka
pihak yang merasa kerugian yang dialaminya, baik itu karena wanprestasi.
Gugatan wanprestasi didasarkan adanya prestasi dalam kontrak yang tidak
dipenuhi oleh salah satu pihak tanpa adanya. Akibat hukum dengan adanya
wanprestasi dapat berupa pembatalan perjanjian, dan ganti kerugian beserta bunga
terhadap pihak yang merugikan.