Research Repository

Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Makanan Tradisional Terhadap Pemenuhan Standar Kesehatan Di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, M. Lutfi
dc.date.accessioned 2020-08-25T01:46:14Z
dc.date.available 2020-08-25T01:46:14Z
dc.date.issued 2020-07-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4901
dc.description.abstract Keresahan masyarakat terhadap penyimpangan perdagangan makanan yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak dapat dianggap sepele, karena banyak dari Konsumen yang mengadukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, bahkan disebuah media televisi juga ditayangkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, hal ini dimaksudkan untuk menghimbau masyarakat agar lebih berhatihati dalam memilih makanan yang mereka pilih. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pemenuhan standar kesehatan terhadap makanan tradisional di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, untuk mengetahui kepatuhan hukum pelaku usaha makanan tradisional terhadap pemenuhan standar kesehatan di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, dan untuk mengetahui kendala yang di hadapi pelaku usaha makanan tradisional terhadap pemenuhan kesehatan di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Bentuk Pemenuhan Standar Kesehatan Terhadap Makanan Tradisional Di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal harus sesuai dengan tatacara yang baik yang tertera di Peraturan Badan POM Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Produksi Pangan Olahan .Yang Baik. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPPOB, adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Pemenuhan CPPOB dibuktikan dengan Sertifikat yang berdasarkan Audit telah memenuhi persyaratan CPPOB Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Makanan Tradisional Terhadap Pemenuhan Standar Kesehatan Di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal dipengaruhi oleh Faktor Ekonomi dan disebabkan ketakutan terhadap sanksi apabila tidak mentaati regulasi sertifikasi pemenuhan standar kesehatan. Serta Kendala Yang Di Hadapi Pelaku Usaha Makanan Tradisional Terhadap Pemenuhan Kesehatan Di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal adalah dimodal pelaku usaha dan pelaku usaha malas dalam mengurus sertifikat. en_US
dc.subject Kepatuhan Hukum en_US
dc.subject Makanan Tradisional en_US
dc.subject Pemenuhan Standar Kesehatan en_US
dc.title Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Makanan Tradisional Terhadap Pemenuhan Standar Kesehatan Di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account