Research Repository

Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Anak Sebagai Perantara Tindak Pidana Narkotika (Putusan Nomor 47/Pid.Sus- Anak/2017/PN. Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Bako, Wahyu Sadriawan
dc.date.accessioned 2020-08-25T01:42:48Z
dc.date.available 2020-08-25T01:42:48Z
dc.date.issued 2020-08-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4900
dc.description.abstract Keberadaan hasil konvensi PBB mengenai hak-hak seorang anak, yang kemudian diratifikasi menjadi Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1990, serta diterbitkan beberapa aturan perundangan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menjadi gambaran bahwa anak merupakan aset tidak hanya orang tua dan keluarganya saja, melainkan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi potensi serta perkembangannyaPemenuhan unsur-unsur pidana yang dilakukan terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika dalam artian sebagai keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut, mestilah didasari oleh alasan-alasan hukum yang logis dan berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian sosiologis yang bersifat deskriptif. Data sekunder berupa literasi serta buku-buku sebagai penunjang atas teori-teori hukum yang dibutuhkan dan data tersier yang bersumber dari internet diperoleh dan diolah menggunakan alat pengumpul data dan dianalisis secara kualitatif demi menghasilkan gambaran hasil berupa kesimpulan pada akhir penelitian nantinya. Faktor lingkungan anak yang merupakan basis pelaku peredaran narkoba sehingga menyebabkan anak turut berbaur dengan suasana dan citra kejahatan narkotika, dan Faktor intrinsik kenakalan anak sebagai perantara jaringan narkoba seperti keterbatasan, dan intelegensia. Penegakan hukum terhadap anak sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika berdasarkan analisis putusan nomor 47/Pid.sus-anak/2017/PN. Mdn adalah melalui proses pemidanaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan pada putusan tersebut hakim dinilai telah tepat dalam upaya melindungi kepentingan anak berdasarkan sistem peradilan anak yang berlaku hingga saat ini. Perlindungan hukum melalui upaya penegakan hukum sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, lalu Perlindungan hukum melalui faktor ekstrinsik seorang anak seperti keluarga dan lingkungan, serta Perlindungan hukum terhadap anak melalui upaya peran Pemerintah dan masyarakat melalui keberadaan KPAI dan Lembaga Swadaya Masyarakat en_US
dc.subject Perlindungan hukum en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.title Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Anak Sebagai Perantara Tindak Pidana Narkotika (Putusan Nomor 47/Pid.Sus- Anak/2017/PN. Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account