Abstract:
Keberadaan hasil konvensi PBB mengenai hak-hak seorang anak, yang
kemudian diratifikasi menjadi Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1990, serta
diterbitkan beberapa aturan perundangan seperti Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menjadi gambaran bahwa anak
merupakan aset tidak hanya orang tua dan keluarganya saja, melainkan aset
bangsa yang harus
dijaga dan dilindungi potensi
serta
perkembangannyaPemenuhan unsur-unsur pidana yang dilakukan terhadap anak
yang melakukan penyalahgunaan narkotika dalam artian sebagai keterlibatannya
dalam peredaran barang haram tersebut, mestilah didasari oleh alasan-alasan
hukum yang logis dan berkeadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga
penelitian sosiologis yang bersifat deskriptif. Data sekunder berupa literasi serta
buku-buku sebagai penunjang atas teori-teori hukum yang dibutuhkan dan data
tersier yang bersumber dari internet diperoleh dan diolah menggunakan alat
pengumpul data dan dianalisis secara kualitatif demi menghasilkan gambaran
hasil berupa kesimpulan pada akhir penelitian nantinya.
Faktor lingkungan anak yang merupakan basis pelaku peredaran narkoba
sehingga menyebabkan anak turut berbaur dengan suasana dan citra kejahatan
narkotika, dan Faktor intrinsik kenakalan anak sebagai perantara jaringan
narkoba seperti keterbatasan, dan intelegensia. Penegakan hukum terhadap anak
sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika berdasarkan analisis putusan
nomor 47/Pid.sus-anak/2017/PN. Mdn adalah melalui proses pemidanaan sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, dan pada putusan tersebut hakim dinilai telah tepat dalam upaya
melindungi kepentingan anak berdasarkan sistem peradilan anak yang berlaku
hingga saat ini. Perlindungan hukum melalui upaya penegakan hukum sesuai
ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, lalu Perlindungan hukum melalui
faktor ekstrinsik seorang anak seperti keluarga dan lingkungan, serta
Perlindungan hukum terhadap anak melalui upaya peran Pemerintah dan
masyarakat melalui keberadaan KPAI dan Lembaga Swadaya Masyarakat