Research Repository

Penggunaan Hasil Uji Laboratorium atas Barang Bukti Narkotika Pada Tahap Penyidikan (Studi Kasus di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Sihombing, Rocky Andryo Wesly
dc.date.accessioned 2020-08-25T01:27:46Z
dc.date.available 2020-08-25T01:27:46Z
dc.date.issued 2020-03-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4896
dc.description.abstract Kejahatan narkotika adalah salah satu dari berbagai macam jenis kejahatan terorganisir yang sangat sulit untuk diungkap, baik secara kualitas maupun kuantitas, karena mempunyai organisasi terselubung dan tertutup serta terorganisir secara internasional dengan jaringan yang meliputi hampir diseluruh dunia. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang tidak mengenal batas wilayah,dengan modus operandi yang sangat rapi serta mobilitas tinggi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yakni penelitian yang hanya sematamata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum dengan mengambil beberapa permasalahan antara lain; bagaimana mekanisme penggunaan hasil uji laboratorium atas barang bukti narkotika pada tahap penyidikan, bagaimana kendala penggunaan hasil uji laboratorium atas barang bukti narkotika pada tahap penyidik, bagaimana upaya dalam mengatasi kendala untuk menggunakan hasil laboratorium atas barang bukti narkotika pada tahap penyidik. Sehaingga dapat di tarik kesimpulan antara lain; Terkait dengan penggunaan Laboratorium forensik dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Laboratorium Forensik berwenang apabila penyidik menganggap perlu untuk meminta pendapat ahli, sesuai dengan yang tercantum dalam Passal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga Laboratorium Forensik dapat berperan dalam tiap tahapan proses penegakan hokum dan dalam melakukan pemeriksaan Psikotropika dan Narkotika telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 522/Menkes/SK/VI/2008 tentang Penunjukkan Laboratorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika. Cara penyidik memperoleh alat bukti yang kedua yaitu penyidik harus melakukan tes urine kepada seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika tersebut. Diambillah sample urine si pemakai tersebut lalu dibawa untuk dilakukan pemeriksaan apakah urine tersebut hasilnya positif ataukah negatif menggunaka narkotika hal tersebut tentu tak terlepas dari penggunaan laboratorium forensik. Terdapat dua kendala yang ditemui laboratorium forensik dalam melaksanakan peran dan fungsinya yaitu kendala eksternal dan kendala internal. Kendala eksternal ini berasal dari masyarakat dan keluarga korban, yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam membantu penyidik dalam memberikan keterangan yang akurat dengan apa yang dia lihat, dengar, karena faktor ketakutan ataupun tidak mau berurusan dengan kepolisian. Kendala internal merupakan kendala yang berasal dari tubuh atau dalam organisasi Laboratorium Forensik. Dalam Organisasi Laboratorium Forensik terdiri dari Unit Kimia Biologi Forensik, Unit Balistik dan Metalurgi Forensik, Unit Dokumen dan Uang Palsu Forensik, dan Unit Fisika dan Instrumen Forensik. Dengan jumlah personil yang masih kurang, tentu belum mampu mengatasi atau memecahkan masalah en_US
dc.subject Hasil Uji Laboraturium en_US
dc.subject Barang Bukti en_US
dc.subject Narkotika. en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.title Penggunaan Hasil Uji Laboratorium atas Barang Bukti Narkotika Pada Tahap Penyidikan (Studi Kasus di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account