Abstract:
Kejahatan narkotika adalah salah satu dari berbagai macam jenis kejahatan
terorganisir yang sangat sulit untuk diungkap, baik secara kualitas maupun kuantitas,
karena mempunyai organisasi terselubung dan tertutup serta terorganisir secara
internasional dengan jaringan yang meliputi hampir diseluruh dunia. Kejahatan narkotika
merupakan kejahatan yang tidak mengenal batas wilayah,dengan modus operandi yang
sangat rapi serta mobilitas tinggi.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yakni penelitian yang hanya sematamata
melukiskan
keadaan
obyek
atau
peristiwanya
tanpa
suatu
maksud
untuk
mengambil
kesimpulan-kesimpulan
yang berlaku secara umum dengan mengambil beberapa
permasalahan antara lain; bagaimana mekanisme penggunaan hasil uji laboratorium atas
barang bukti narkotika pada tahap penyidikan, bagaimana kendala penggunaan hasil uji
laboratorium atas barang bukti narkotika pada tahap penyidik, bagaimana upaya dalam
mengatasi kendala untuk menggunakan hasil laboratorium atas barang bukti narkotika
pada tahap penyidik.
Sehaingga dapat di tarik kesimpulan antara lain; Terkait dengan penggunaan
Laboratorium forensik dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti dalam proses
penyidikan seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Laboratorium Forensik
berwenang apabila penyidik menganggap perlu untuk meminta pendapat ahli, sesuai
dengan yang tercantum dalam Passal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga Laboratorium Forensik dapat berperan
dalam tiap tahapan proses penegakan hokum dan dalam melakukan pemeriksaan
Psikotropika dan Narkotika telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 522/Menkes/SK/VI/2008 tentang Penunjukkan Laboratorium
Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika. Cara penyidik memperoleh alat bukti yang
kedua yaitu penyidik harus melakukan tes urine kepada seseorang yang melakukan tindak
pidana narkotika tersebut. Diambillah sample urine si pemakai tersebut lalu dibawa untuk
dilakukan pemeriksaan apakah urine tersebut hasilnya positif ataukah negatif
menggunaka narkotika hal tersebut tentu tak terlepas dari penggunaan laboratorium
forensik. Terdapat dua kendala yang ditemui laboratorium forensik dalam melaksanakan
peran dan fungsinya yaitu kendala eksternal dan kendala internal. Kendala eksternal ini
berasal dari masyarakat dan keluarga korban, yaitu kurangnya partisipasi masyarakat
dalam membantu penyidik dalam memberikan keterangan yang akurat dengan apa yang
dia lihat, dengar, karena faktor ketakutan ataupun tidak mau berurusan dengan kepolisian.
Kendala internal merupakan kendala yang berasal dari tubuh atau dalam organisasi
Laboratorium Forensik. Dalam Organisasi Laboratorium Forensik terdiri dari Unit Kimia
Biologi Forensik, Unit Balistik dan Metalurgi Forensik, Unit Dokumen dan Uang Palsu
Forensik, dan Unit Fisika dan Instrumen Forensik. Dengan jumlah personil yang masih
kurang, tentu belum mampu mengatasi atau memecahkan masalah