Research Repository

Perlindungan Hukum Bagi Penghayat Kepercayaan Pada Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Dalam Perspektif Administrasi Kependudukan

Show simple item record

dc.contributor.author Wulandari, Rahma
dc.date.accessioned 2020-08-24T06:30:06Z
dc.date.available 2020-08-24T06:30:06Z
dc.date.issued 2020-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4855
dc.description.abstract Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting terhadap manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Karena itu, hukum mengatur masalah perkawinan ini secara detail. Di dalam pasal 2 ayat 2 menyatakan “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” sedangkan di dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa “pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan”. Dengan adanya ketentuan tersebut dalam pasal ini maka pencatatan perkawinan dilakukan hanya oleh dua instansi, yakni Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk, dan Kantor Catatan Sipil atau instansi/pejabat yang membantunya. Di dalam Undang-Undang tersebut tidak ada disebutkan dimana dicatatkan perkawinan bagi masyarakat yang tidak beragama, sehingga timbullah ketidakpastian hukum disitu. Ketika hukum tidak pasti, maka masyarakat penganut kepercayaan tidak terlindungi secara hukum. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris) dengan ini penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan- bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa sudah ada beberapa Pengahayat Kepercayaan yang telah mendaftarkan pernikahannya, dalam pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli serdang berpedoman pada Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 PP No.37 tahun 2007tentang Pelaksaan Undang-Undang 23 Tahun 2006 sebagimana telah dirubah dengan UndangUndang No.24 Tahun 2013 bahwa Perkawinan Penghayat Kepercayaan dilakukan dihadapan Pemuka Penghayat Kepercayaan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi Penghayat Kepercayaan serta terdaftar pada Kementrian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa en_US
dc.subject Pengahayat kepercayaan en_US
dc.subject Pencatatan Perkawinan en_US
dc.subject Administrasi Kependudukan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Penghayat Kepercayaan Pada Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Dalam Perspektif Administrasi Kependudukan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account