Abstract:
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting terhadap
manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Karena itu, hukum mengatur masalah
perkawinan ini secara detail. Di dalam pasal 2 ayat 2 menyatakan “tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” sedangkan di dalam Pasal
2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang
Nomor
1
Tahun
1974
tentang
Perkawinan
menyatakan
bahwa
“pencatatan
perkawinan
dari
mereka
yang
melangsungkan
perkawinannya
menurut
agamanya
dan
kepercayaannya
itu
selain
agama
Islam,
dilakukan
oleh
Pegawai
Pencatat
perkawinan
pada
kantor
catatan
sipil
sebagaimana
dimaksud
dalam
berbagai
perundang-undangan
mengenai
pencatatan
perkawinan”.
Dengan
adanya
ketentuan
tersebut
dalam
pasal
ini
maka
pencatatan
perkawinan
dilakukan
hanya
oleh
dua
instansi,
yakni
Pegawai
Pencatat
Nikah,
Talak
dan
Rujuk,
dan
Kantor
Catatan
Sipil
atau
instansi/pejabat
yang
membantunya.
Di
dalam
Undang-Undang
tersebut
tidak
ada
disebutkan
dimana
dicatatkan
perkawinan
bagi
masyarakat
yang
tidak
beragama,
sehingga
timbullah
ketidakpastian
hukum
disitu.
Ketika
hukum
tidak
pasti,
maka
masyarakat
penganut
kepercayaan
tidak
terlindungi
secara
hukum.
Penelitian
yang
dilakukan
adalah
penelitian
hukum
empiris
(yuridis
empiris)
dengan
ini
penelitian
menggunakan
pendekatan
yuridis
empiris
yang
bertujuan
menganalisis
permasalahan
dilakukan
dengan
cara
memadukan
bahan-
bahan
hukum
yang
merupakan
data
sekunder
dengan
data
primer
yang
diperoleh
dilapangan.
Berdasarkan
hasil
penelitian
dipahami
bahwa
sudah
ada
beberapa
Pengahayat
Kepercayaan
yang
telah
mendaftarkan
pernikahannya,
dalam
pencatatan
perkawinan
Penghayat
Kepercayaan
Dinas
Kependudukan
dan
Catatan
Sipil
Deli
serdang
berpedoman
pada
Pasal
81
sampai
dengan
Pasal
83
PP
No.37
tahun
2007tentang
Pelaksaan
Undang-Undang
23
Tahun
2006
sebagimana
telah
dirubah
dengan
UndangUndang
No.24
Tahun
2013
bahwa
Perkawinan
Penghayat
Kepercayaan
dilakukan
dihadapan
Pemuka
Penghayat
Kepercayaan
yang
ditunjuk
dan
ditetapkan
oleh
organisasi
Penghayat
Kepercayaan
serta
terdaftar
pada
Kementrian
yang
bidang
tugasnya
secara
teknis
membina
organisasi
Penghayat
Kepercayaan
Terhadap
Tuhan
Yang
Maha
Esa