Research Repository

Kajian Terhadap Prinsip Non Intervensi Asean Ditinjau Berdasarkan Prinsip Responsibility To Protect Terkait Kejahatan Hak Asasi Manusia Di Rakhine Myanmar

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Indra Pratama
dc.date.accessioned 2020-08-24T06:24:20Z
dc.date.available 2020-08-24T06:24:20Z
dc.date.issued 2020-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4854
dc.description.abstract Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi negara-negara di wilayah Asia tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, dan Vietnam, Thailand, dan Timor Leste. ASEAN sebagai organisasi internasional juga menganut prinsip non-intervensi. Sebenarnya prinsip non-intervensi juga dianut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, prinsip non-intervensi yang beralaku di ASEAN berbeda dengan prinsip nonintervensi yang ada di PBB. Perbedaannya terdapat pada pengecualian yang ada di prinsip non-intervensi di PBB yaitu Responsibility to Protect (R2P). Akibatnya apabila terjadi permasalahan khususnya kejahatan terhadap hak asasi manusia oleh salah satu anggota ASEAN seperti yang terjadi di Rakhine, Myanmar maka anggota ASEAN lainnya tidak dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian hukum normatif yaitu penelitian atas permasalahan hukum terhadap dokumen-dokumen resmi. Adapun sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data pada penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Keseluruhan data tersebut diperoleh melalaui penelusuran pada pustaka-pustaka yang kemudian di olah melalui metode analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut, bentuk prinsip non-intervensi dalam keberlangsungan organisasi Association of Southeast Asia Nations dinilai statis dan kaku sebab bentuk prinsip non-intervensi di ASEAN tidak adanya pengecualian seperti yang ada di prinsip non-intervensi yang ada di PBB. Adapun perlindungan hukum atas kejahatan hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya di Myanmar melalui peran organisasi internasional seharusnya mengambil langkah cepat dalam menangani kejahatan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya mengenai penerapan Responsibility to Protect dalam membatasi prinsip non-intervensi ASEAN terhadap penyelesaian permasalahan Rohingya merujuk kepada Responsibility to Protect guna mencegah dan menghindari permasalahan kejahatan terhadap hak asasi manusia en_US
dc.subject ASEAN en_US
dc.subject Prinsip non-intervensi en_US
dc.subject Hak Asasi Manusia en_US
dc.title Kajian Terhadap Prinsip Non Intervensi Asean Ditinjau Berdasarkan Prinsip Responsibility To Protect Terkait Kejahatan Hak Asasi Manusia Di Rakhine Myanmar en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account