Abstract:
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi negara-negara di
wilayah Asia tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos,
Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, dan Vietnam, Thailand, dan Timor Leste.
ASEAN sebagai organisasi internasional juga menganut prinsip non-intervensi.
Sebenarnya prinsip non-intervensi juga dianut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun, prinsip non-intervensi yang beralaku di ASEAN berbeda dengan prinsip nonintervensi
yang
ada
di
PBB.
Perbedaannya
terdapat
pada
pengecualian
yang
ada
di
prinsip
non-intervensi
di
PBB
yaitu
Responsibility
to
Protect
(R2P).
Akibatnya
apabila
terjadi
permasalahan
khususnya
kejahatan
terhadap
hak
asasi
manusia
oleh
salah
satu
anggota
ASEAN
seperti
yang
terjadi
di
Rakhine,
Myanmar
maka
anggota
ASEAN
lainnya
tidak
dapat
membantu
menyelesaikan
permasalahan
tersebut.
Penelitian
ini
termasuk
sebagai
penelitian
hukum
normatif
yaitu
penelitian
atas
permasalahan
hukum
terhadap
dokumen-dokumen
resmi.
Adapun
sifat
penelitian
ini
bersifat
deskriptif.
Sumber
data
pada
penelitian
ini
menggunakan
data
sekunder
yang
terdiri
dari
bahan
hukum
primer,
bahan
hukum
sekunder,
bahan
hukum
tersier.
Keseluruhan
data
tersebut
diperoleh
melalaui
penelusuran
pada
pustaka-pustaka
yang
kemudian
di
olah
melalui
metode
analisis
kualitatif.
Berdasarkan
penelitian
tersebut, bentuk prinsip non-intervensi dalam
keberlangsungan organisasi Association of Southeast Asia Nations dinilai statis dan kaku
sebab bentuk prinsip non-intervensi di ASEAN tidak adanya pengecualian seperti yang
ada di prinsip non-intervensi yang ada di PBB. Adapun perlindungan hukum atas
kejahatan hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya di Myanmar melalui peran
organisasi internasional seharusnya mengambil langkah cepat dalam menangani
kejahatan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya mengenai penerapan Responsibility to
Protect dalam membatasi prinsip non-intervensi ASEAN terhadap penyelesaian
permasalahan Rohingya merujuk kepada Responsibility to Protect guna mencegah dan
menghindari permasalahan kejahatan terhadap hak asasi manusia