Abstract:
Praktik penggunaan narkoba tidak luput juga terjadi di kalangan anggota
militer yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pengguna narkoba yang
dilakukan oleh anggota TNI pada Putusan Nomor 9K/Mil/2018. Terdakwa
diputuskan bersalah pada tingkat Pengadilan Militer melalui Putusan Militer I-02
Medan Nomor 77-K/PM.I-02/AD/V/2017 yang menyatakan bahwa anggota TNI
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. Namun, setelah
diajukan kasasi, anggota TNI tersebut melalui Putusan Nomor 9 K/Mil/2018
dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba
tersebut. Hal ini, diperkuat dengan pertimbangan-pertimbangan judex facti in casu
yang berkaitan dengan hasil test terdakwa yang diambil menyalahi aturan disertai
dengan tidak adanya saksi mata atas perbuatan penyalahgunaan narkotika
tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum penyalahgunaan
narkoba bagi Anggota TNI , untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi
Anggota TNI yang menggunakan narkoba dan Analisis hukum terhadap Putusan
Nomor 9 K/Mil/2018. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis
normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengelola data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul
data yaitu melalui studi kepustakaan di Perpusatakaan Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara maupun online via searching di internet. Analisis
data yang digunakan ialah analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum
penyalahgunaan narkoba bagi seseorang anggota militer termasuk subjek tindak
pidana umum dan juga subjek dari tindak pidana militer. Dalam hal terjadi sesuatu
tindak pidana subjek dari tindak pidana umum dan tindak pidana militer yang
bersifat berbarengan. Pertanggungjawaban pidana bagi Anggota TNI yang
menggunakan narkoba dikaji melalui unsur-unsur pertanggungjawaban pidana
yakni: kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan atau kealpaan dan tidak
adanya alasan pemaaf maupun pembenar. Analisis hukum terhadap Putusan
Nomor 9 K/Mil/2018 memang terjadi disparitas penjatuhan hukuman terhadap
Anggota TNI, hal ini disebabkan karena fakta di persidangan membuktikan bahwa
prosedur pengambilan alat bukti dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika