Research Repository

Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Bebas Notaris Yang Melakukan Penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 53/Pid.B/2017/PN/Bkt)

Show simple item record

dc.contributor.author Yannisa, Fristy Ayu
dc.date.accessioned 2020-08-14T07:49:17Z
dc.date.available 2020-08-14T07:49:17Z
dc.date.issued 2020-07-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4801
dc.description.abstract Berdasarkan perkara pidana putusan pengadilan negeri nomor 53/Pid.B/2017/PN.Bkt. Notaris dituntut perkara pidana karena melakukan tindak pidana penggelapan 4 (empat) sertfikat. Akibatnya Notaris tersebut dituntut Pasal 374 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis modus notaris yang melakukan penggelapan sertifikat hak guna bangunan, untuk mengetahui dan Pertanggungjawaban pidana notaris yang melakukan penggelapan sertifikat hak guna bangunan berdasarkan putusan perkara pidana nomor 53/Pid.B/2017/PN/Bkt dan untuk mengetahui dan menganalisis putusan Nomor 53/Pid.B/2017/PN/Bkt terhadap notaris yang melakukan penggelapan sertifikat Hak Guna Bangunan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang di ambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa modus notaris melakukan tindak pidana penggelapan kakena notaris tidak melakukan jual beli sesuai disepakati oleh pemilik tanah dan menolak untuk menyerahkan sertifikat kepada pemilik sertifikat sehingga notaris dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 374 KUHP dan unsur-unsur tersebut terbukti dan terpenuhi menurut hukum. Namun, pertimbangan hakim dan putusan hakim di Pengadilan Notaris tersebut dibebaskan atau dihapus segala tuntutan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya, karena adanya alasan pembenar berdasarkan pertimbangan hakim, sehingga penghapusan pidana diberikan kepada Notaris untuk bebas dari segala tuntutan. Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah notaris sebaiknya dalam menjalankan jabatan harus memiliki sikap amanah dan sesuai dengan kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan sebaiknya untuk pihak yang dirugikan agar tidak langsung meminta notaris pertanggungjawaban secara pidana, namun apabila merasa dirugikan lebih baik di minta pertanggungjawaban secara perdata en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penggelapan en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.title Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Bebas Notaris Yang Melakukan Penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 53/Pid.B/2017/PN/Bkt) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account