Abstract:
Berdasarkan perkara pidana putusan pengadilan negeri nomor 53/Pid.B/2017/PN.Bkt.
Notaris dituntut perkara pidana karena melakukan tindak pidana penggelapan 4 (empat) sertfikat.
Akibatnya Notaris tersebut dituntut Pasal 374 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
dan menganalisis modus notaris yang melakukan penggelapan sertifikat hak guna bangunan,
untuk mengetahui dan Pertanggungjawaban pidana notaris yang melakukan penggelapan
sertifikat hak guna bangunan berdasarkan putusan perkara pidana nomor 53/Pid.B/2017/PN/Bkt
dan untuk mengetahui dan menganalisis putusan Nomor 53/Pid.B/2017/PN/Bkt terhadap notaris
yang melakukan penggelapan sertifikat Hak Guna Bangunan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang di ambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa modus notaris melakukan tindak pidana penggelapan
kakena notaris tidak melakukan jual beli sesuai disepakati oleh pemilik tanah dan menolak untuk
menyerahkan sertifikat kepada pemilik sertifikat sehingga notaris dimintai pertanggungjawaban
pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 374 KUHP dan unsur-unsur tersebut terbukti dan
terpenuhi menurut hukum. Namun, pertimbangan hakim dan putusan hakim di Pengadilan
Notaris tersebut dibebaskan atau dihapus segala tuntutan untuk bertanggungjawab atas
perbuatannya, karena adanya alasan pembenar berdasarkan pertimbangan hakim, sehingga
penghapusan pidana diberikan kepada Notaris untuk bebas dari segala tuntutan. Saran yang dapat
diberikan dari hasil penelitian ini adalah notaris sebaiknya dalam menjalankan jabatan harus
memiliki sikap amanah dan sesuai dengan kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan
sebaiknya untuk pihak yang dirugikan agar tidak langsung meminta notaris pertanggungjawaban
secara pidana, namun apabila merasa dirugikan lebih baik di minta pertanggungjawaban secara
perdata