Abstract:
Kata Actio Pauliana adalah pertama kali dari bangsa Romawi yang menunjuk
kepada bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh debitor dengan pihak
ketiga dimana kreditor merasa dirugikan atas perbuatan hukum tersebut. Karena
seringkali debitor atau pengurus harta perusahaan mengalihkan harta kekayaannya
sebelum dinyatakan pailit. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang proses
permohonan actio pauliana untuk pengembalian harta perusahaan yang telah
pailit serta mengkaji bagaimana proses permohonan actio pauliana yang tepat
terhadap debitor yang melakukan pengalihan terlebih dahulu hartanya demi
mencapai keuntungan pada harta perusahaan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pembatalan perbuatan hukum
dapat dilakukan oleh kreditor melalui kurator apabila kreditor merasa dirugikan
adanya perbuatan hukum debitor dengan pihak ketiga sebelum pernyataan pailit
diucapkan. Bahwa permohonan didaftarkan dalam waktu 1 x 24 jam terhitung
sejak tanggal pendaftaran, dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam ditetapkan hari
sidang dengan penyelenggaraan paling lama 20 hari kemudian debitor wajib hadir
dalam persidangan yang berjalan, dan diputuskan selambat-lambatnya 60 hari
terhitung sejak tanggal permohonan pailit didaftarkan. Pada praktiknya perkara
kepailitan dengan tuntutan actio pauliana tidak selalu mudah, karena terkendala
oleh batasan waktu pengalihan aset debitor yang dianggap beriktikad buruk serta
dalam proses permbuktian gugatan actio pauliana yang tidak selalu mudah dan
sederhana