Abstract:
Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga Negara Yudisial yang daerah
kekuasaan nya merupakan peradilan umum yang sifat nya khusus, Mahkamah
Konstitusi mempunyai tugas dalam menjaga kemurnian Undang-Undang Dasar
1945 sesuai amanat konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga Negara
diranah Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai kewenangan salah satunya ialah
Pembubaran Partai Politik yang mana Partai Politik merupakan Organ Negara
namun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,namun
mempunyai peran besar terhadap prinsip-prinsip demokrasi di Negara Republik
Indonesia, Penelitian ini akan membahas bagaimana Partai Politik dapat dibubarkan
oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
diambil dari data primer dan data sekunder dengan mengelolah data dari bahan
hukum primer , bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan penelitian ini dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi
merupakan Lembaga Yudisial Inpenden dengan mengemban tugas dan wewenang
yang sangat besar dan penting. Menurut pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar ,memutus pembubaran partai
politik,memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam hal menjaga
konsistensi daripada konstitusi negara republic Indonesia, Mahkamah Konstitusi
harus memastikan agar terjaga dan terlindunginya Hukum Dasar negara tersebut
agar kemurniannya tidak dikotori oleh kekuatan politik dalam negeri manapun, oleh
karena itu kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan haruslah jelas
dan kuat. Mahkamah Konstitusi juga harus mampu menerjemah daripada dugaan
dugaan kekuatan politik yang bersebrangan dengan ideologi maupun konstitusi.