Research Repository

Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi Atas Kegagalan Bangunan

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Yuliawati
dc.date.accessioned 2020-08-13T05:05:31Z
dc.date.available 2020-08-13T05:05:31Z
dc.date.issued 2020-08-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4778
dc.description.abstract Kegagalan bangunan dalam hal ini merupakan satu bentuk tidak terpenuhinya prestasi seperti yang telah diperjanjikan dalam kontrak konstruksi. Maka jika suatu prestasi dalam perjanjian tidak terpenuhi hal tersebut dikategorikan tindak wanprestasi. Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan tersebut jika hal itu adalah kesalahannya. Tanggung jawab atas kegagalan bangunan tersebut diatur didalam kontrak konstruksi dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, namun tidak ditentukan besaran yang tanggung jawab yang harus diberikan penyedia jasa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris) dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kasus retaknya pondasi bangunan milik PT. Musim Mas menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan kesalahan. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1243 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa penyedia jasa wajib memberikan ganti rugi atas kegagalan bangunan karena kesalahannya. Pihak penyedia jasa yang menjalankan proyek pembangunan gudang tambahan milik PT Musim Mas adalah PT. Swastika Nusa Persada. Kegagalan bangunan dalam hal ini merupakan satu bentuk wanprestasi karena objek pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak konstruksi. kegagalan bangunan penelitian ini terjadi dalam masa tahap awal pembangunan bukan terjadi setelah adanya serah terima bangunan, sehingga tidak menggunakan penilai ahli. Walaupun tidak menggunakan penilai ahli dalam menentukan kegagalan bangunan, kedua belah pihak berhasil menyusun kesepakatan tentang bagaimana tanggung jawab yang diberikan kontraktor terhadap kegagalan bangunan. Berdasarkan hasil negosiasi tersebut membuahkan kesepakatan tentang ganti rugi secara administrasi untuk membeli bahan material dan membangun ulang pondasi bangunan yang retak. Dengan demikian upaya penyelesaian tersebut berhasil tercapai secara negosiasi antara pihak pengguna jasa dan pihak penyedia jasa en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Penyedia Jasa en_US
dc.subject Kegagalan Bangunan en_US
dc.title Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi Atas Kegagalan Bangunan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account