Abstract:
Hukum pidana di Indonesia saat ini dirasakan kurang memenuhi suatu
keadilan serta ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, sebab banyaknya suatu
tindak pidana yang terjadi akhir-akhir ini menjadikan hukum itu tidak lagi sebagai
kontrol sosial melainkan banyaknya orang-orang tertentu memanfaatkan hukum
sebagai corong untuk berbuat kejahatan, ini disebabkan kurangnya efek jera yang
ditimbulkan oleh hukum pidana itu sendiri. Tulisan ini merupakan analisa
bagaimana hukum pidana itu mampu mencapai tujuan hukum yang dicita-citakan
yang di analisa dari kajian penegakan hukum pidana yang saat ini berlaku dan
penegakan hukum melalui hukum pidana islam. Hasil dari analisa ini menyatakan
bahwa saat ini di Indonesia masih menggunakan hukum pidana (hukum positif)
yang bersumber (ruh dan jiwa) yang dibawa oleh penjajah yaitu Hukum Negara
Belanda, sampai saat ini belum adanya suatu pembaharuan hukum pidana yang
secara Menyeluruh melainkan hanya pembaharuan secara parsial. Selanjutnya hasil
dari analisa juga menerangkan bahwa pemberlakuan hukum pidana islam perlu di
pertimbangkan, sebab dalam hukum pidana islam menurut analisa penulis bahwa
hukum islam akan mampu memberikan suatu efek jera terhadap suatu perbuatan
yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana, maka dari itu perlu adanya
pembaharuan hukum pidana dengan mengadopsi beberapa ruh dari hukum pidana
islam