Abstract:
Kabupaten Bener Meriah adalah salah satu kabupaten yang berada di
tengah-tengah wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sejarah singkat
pembentukan pemerintahan Kabupaten Bener Meriah. Mukim adalah kesatuan
masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa
kampung yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu yang di pimpin oleh
kepala mukim yang berkedudukan langsung di bawah camat. Berdasarkan adat
mukim merupakan persekutuan gampong-gampong oleh sebab itu mukim
bertindak sebagai coordinator dalam hubungan antar gampong. Dalam hal ini
mukim berkuasa keluar, gampong berkuasa kedalam selanjutnya mukim berhak
melindungi hak-hak dan kepentingan warga gampong mukim merupakan atasan
gampong dan berhak meninjau keputusan-keputusan tertentu darigampong. Serta
mukim merupakan satuan terkecil pengelolaan sumber daya alam di aceh di
manfaatkan bagi sebesar-besar kesejahteraan masyarakat mukim.Tujuan
penelitian iniuntuk mengkaji Kedudukan mukim dalam sistem pemerintahan dan
mengkaji tugas dan fungsi mukim berdasarkan qanun nomor 8 tahun 2009 serta
menganalisa bagaimana pertanggung jawaban mukim.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dari hasil wawancara
kepada nara sumber dan mengambil data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan mukim di bawah
camat. Namum Pemerintahan Mukim dilaksanakan oleh tiga unsur, yaitu unsure
adat, unsur agama dan unsure dewan. Dalam tataran akademik, kedudukan
Mukim dikaji kembali terkait karena kenyataan bahwa mukim dipilih secara
langsung, sedangkan Camat adalah pejabat yang di tunjuk, sebagai bagian dari
pemerintahan kabupaten. Dalam persepektif ini, mukim hanya melakukan
koordinasi dengan camat.Mukim berkedudukan langsung sebagai institusi
pemerintahan adat di bawah kecamatan yang membawahi gabungan dari beberapa
kampong dalam struktur kemukiman setempat dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan dan kehidupan berdemokrasi dalam wilayah kemukiman,
melestarikan adatbesertaadatistiadat, melindungi fungsi ekologi dan sumber daya
alam (SDA) sesuai dengan kesadaran aspirasi dan kebutuhan masyarakat
dalamkampung yang bergabung dalam struktur kemukiman