Research Repository

Analisis Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemantauan Dan Evaluasi Peraturan Daerah

Show simple item record

dc.contributor.author Aditya, Irfan
dc.date.accessioned 2020-08-13T02:26:13Z
dc.date.available 2020-08-13T02:26:13Z
dc.date.issued 2020-08-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4770
dc.description.abstract UUD 1945 yang telah dilakukan empat kali perubahan telah membawa perubahan yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. DPD-RI yang lahir dari hasil amandemen ketiga dibentuk atas alasan untuk memperkuat ikatan daerah, meningkatkan akomodasi dan aspirasi daerah dalam kebijakan nasional, melaksanakan percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah, dengan mengoptimalkankan peran dan fungsi utusan daerah yang awalnya merupakan fraksi dari lembaga MPR. Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 telah memberikan tugas dan wewenang yang baru terhadap DPD-RI. Namun dalam bunyi Pasal tersebut tidak dijelaskan secara lengkap ruang lingkup dan mekanisme kewenangan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah oleh DPD yang mengakibatkan tumpang tindih kewenangan antara DPD dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri dan Gubernur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan DPD-RI dan Perda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lingkup kewenangan pemantauan dan evaluasi Perda oleh DPD-RI, dan bagaimana bentuk optimalisasi kewenangan pemantauan dan evaluasi Perda oleh DPD-RI. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan analisa kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa DPD-RI tidak sesuai dengan cita-cita awal pembentukannya, DPD-RI tidak mampu mengimbangi DPR-RI dalam sistem bikameral. Peraturan daerah merupakan salah satu alat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan sistem otonomi daerah. Hasil dari pemantauan dan evaluasi Perda yang dilakukan oleh DPD-RI hanya bersifat konsultif yang selanjutnya akan dijadikan pertimbangan oleh DPR-RI dan pemerintah daerah. Namun, tidak ada kewajiban oleh pemerintah daerah untuk menjalankan rekomendasi dari hasil pemantauan dan evaluasi Perda yang dilaksanakan oleh DPD-RI. Untuk memperkuat DPD-RI kedepannya, sebaiknya secepatnya diselenggarakan Amandemen Kelima, membuat sistem bikameral yang kuat, melakukan pembaharuan mekanisme kerja DPD-RI, dan meningkatkan peran DPD-RI dalam UU MD3 en_US
dc.subject Dewan Perwakilan Daerah en_US
dc.subject Evaluasi en_US
dc.subject Pemantauan en_US
dc.subject Peraturan Daerah en_US
dc.title Analisis Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemantauan Dan Evaluasi Peraturan Daerah en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account