Abstract:
UUD 1945 yang telah dilakukan empat kali perubahan telah membawa
perubahan yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. DPD-RI
yang lahir dari hasil amandemen ketiga dibentuk atas alasan untuk memperkuat
ikatan daerah, meningkatkan akomodasi dan aspirasi daerah dalam kebijakan
nasional, melaksanakan percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan
daerah, dengan mengoptimalkankan peran dan fungsi utusan daerah yang
awalnya merupakan fraksi dari lembaga MPR. Pasal 249 ayat (1) huruf j
Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 telah memberikan tugas dan wewenang
yang baru terhadap DPD-RI. Namun dalam bunyi Pasal tersebut tidak
dijelaskan secara lengkap ruang lingkup dan mekanisme kewenangan
pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
oleh DPD yang mengakibatkan tumpang tindih kewenangan antara DPD dan
Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri dan Gubernur. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana kedudukan DPD-RI dan Perda dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, lingkup kewenangan pemantauan dan evaluasi Perda
oleh DPD-RI, dan bagaimana bentuk optimalisasi kewenangan pemantauan dan
evaluasi Perda oleh DPD-RI. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian
yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Dengan menggunakan data sekunder
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan analisa kualitatif. Penelitian
ini menunjukkan bahwa DPD-RI tidak sesuai dengan cita-cita awal
pembentukannya, DPD-RI tidak mampu mengimbangi DPR-RI dalam sistem
bikameral. Peraturan daerah merupakan salah satu alat bagi pemerintah daerah
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan sistem otonomi
daerah. Hasil dari pemantauan dan evaluasi Perda yang dilakukan oleh DPD-RI
hanya bersifat konsultif yang selanjutnya akan dijadikan pertimbangan oleh
DPR-RI dan pemerintah daerah. Namun, tidak ada kewajiban oleh pemerintah
daerah untuk menjalankan rekomendasi dari hasil pemantauan dan evaluasi
Perda yang dilaksanakan oleh DPD-RI. Untuk memperkuat DPD-RI
kedepannya, sebaiknya secepatnya diselenggarakan Amandemen Kelima,
membuat sistem bikameral yang kuat, melakukan pembaharuan mekanisme
kerja DPD-RI, dan meningkatkan peran DPD-RI dalam UU MD3