Research Repository

Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Putri, Monica Sanli
dc.date.accessioned 2020-08-13T02:22:08Z
dc.date.available 2020-08-13T02:22:08Z
dc.date.issued 2020-07-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4769
dc.description.abstract Platform penggalangan dana masih banyak sekali ditemukan di Indonesia dalam hal donation based crowdfunding untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dana dengan cara berbasis donasi yang dilakukan oleh masyarakat. Didalam prespektif Hukum Islam sangat menganjurkan umatnya agar tolong menolong dalam hal kebaikan dan awal mula munculnya donation based crowdfunding adalah patungan sukarela untuk sesame dan tanpa imbalan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem donation based crowdfunding menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum penggalangan dana secara daring terhadap sistem donation based crowdfunding menurut hukum islam dan hukum positif Indonesia serta untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap sistem donation based crowdfunding menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) yang diambil dari data sekunder dengan cara studi pustaka (library research),untuk menganalisis data digunakan analisis kulitatitf Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa konsep sistem crowdfunding Islam seperti berikut , terdapat 4 (empat) pihak di dalam crowdfunding Syariah yaitu Insiator/Pengaju Proyek,Penyandang dana potensial, operator crowdfunding, dan Dewan Pengawas Syariah, menurut hukum positif di Indonesia ada terdapat empat pihak utama yaitu Pengelola Platform, Campaigner, Pihak donatur, dan Pihak penerima donasi. Bahwa perlindungan hukum penggalang dana secara daring terhadap Sistem donation based crowdfunding menurut hukum Islam dapat dilihat dari bentuk perlindungan terhadap infak yang diberikan donatur sehingga BAZNAZ dan LAZ berperan dalam melindungi donasi yang telah diberikan donatur dan menurut hukum positif di Indonesia belum adanya pengaturan mengenai bentuk perlindungan yang diberikan kepada pihak penyelenggara, campaigner, dandonatur yang diatu dalam Permensos No.22 Tahun 2015. Bahwa pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap donation based crowdfunding yang menurut hukum islam dalam konteks infak maka BAZNAS dan LAZ dapat bertanggungjawab secara hukum dan menurut hukum positif di Indonesia belum ada atuaran mengenai pertanggungjawabaterhadap pihak penyelenggara platform,Campaigner, dan donatur jika terjadi penyalahgunaan donasi, di dalam permensos No.22 Tahun 2015 en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Daring en_US
dc.subject Donation based crowdfunding en_US
dc.title Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account