Research Repository

Kekuatan Keterangan Ahli Bahasa Isyarat Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita Penderita Down Syndrome

Show simple item record

dc.contributor.author Ardianti, Rini
dc.date.accessioned 2020-08-13T02:16:41Z
dc.date.available 2020-08-13T02:16:41Z
dc.date.issued 2020-07-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4768
dc.description.abstract Pentingnya Keterangan Ahli dalam hal pembuktian sebuah perkara pidana melanggar kesusilaan atau tindak pidana pencabulan, serta bisa dikatakan dalam bidang ini tidak banyak aparat hukum yang berkompeten. Keterangan Ahli diperlukan mulai pada tahap penyidikan sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf h jo Pasal 120 ayat (1) KUHAP sampai pemeriksaan dalam sidang sesuai Pasal 180 ayat (1) KUHAP. Keterangan Ahli merupakan sebuah titik terang bagi proses pembuktian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum keterangan ahli bahasa isyarat dalam pembuktian tindak pidana perkosaan terhadap wanita penderita down syndrome, untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahli bahasa isyarat dalam pembuktian tindak pidana perkosaan terhadap wanita penderita down syndrome, dan untuk mengetahui analisis putusan No. 17/Pid.B/2017/Pn. Snt terkait pembuktian keterangan ahli bahasa isyarat dalam pembuktian tindak pidana perkosaan terhadap wanita penderita down syndrome. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Landasan hukum ahli sebagai alat bukti terdapat dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) huruf b. Berbagai macam alat bukti dijelaskan didalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) alat bukti yang sah ialah: (a) Keterangan saksi; (b) Keterangan ahli; (c) Surat; (d) Petunjuk; dan (d) Keterangan terdakwa. KUHAP hanya memberikan penjelasan bahwa orang yang akan memberikan keterangan haruslah orang yang memiliki keahlian khusus. KUHAP tidak memberikan aturan secara jelas terkait dengan ukuran keahlian yang harus dimiliki oleh ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Meskipun demikian ketika ahli itu dihadirkan dipersidangan hakim memiliki penilaian tersediri agar seorang itu bisa dikatakan sebagai ahli. Ukuran atau parameter keahlian yang harus dimiki ahli itu terdiri dari dua bentuk. Serta Analisis Putusan No. 17/Pid.B/2017/Pn. Snt Terkait Pembuktian Keterangan Ahli Bahasa Isyarat Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Wanita Penderita Down Syndrome terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan di luar perkawinan dengan seorang wanita yang diketahuinya dalam keadaan tidak berdaya en_US
dc.subject Keterangan Ahli en_US
dc.subject Perkosaan en_US
dc.subject Bahasa Isyarat en_US
dc.title Kekuatan Keterangan Ahli Bahasa Isyarat Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita Penderita Down Syndrome en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account