Abstract:
Pentingnya Keterangan Ahli dalam hal pembuktian sebuah perkara pidana
melanggar kesusilaan atau tindak pidana pencabulan, serta bisa dikatakan dalam
bidang ini tidak banyak aparat hukum yang berkompeten. Keterangan Ahli
diperlukan mulai pada tahap penyidikan sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf h jo Pasal
120 ayat (1) KUHAP sampai pemeriksaan dalam sidang sesuai Pasal 180 ayat (1)
KUHAP. Keterangan Ahli merupakan sebuah titik terang bagi proses pembuktian.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum keterangan ahli
bahasa isyarat dalam pembuktian tindak pidana perkosaan terhadap wanita
penderita down syndrome, untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan
ahli bahasa isyarat dalam pembuktian tindak pidana perkosaan terhadap wanita
penderita down syndrome, dan untuk mengetahui analisis putusan No.
17/Pid.B/2017/Pn. Snt terkait pembuktian keterangan ahli bahasa isyarat dalam
pembuktian tindak pidana perkosaan terhadap wanita penderita down syndrome.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Landasan hukum ahli
sebagai alat bukti terdapat dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) huruf b. Berbagai
macam alat bukti dijelaskan didalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) alat bukti yang
sah ialah: (a) Keterangan saksi; (b) Keterangan ahli; (c) Surat; (d) Petunjuk; dan
(d) Keterangan terdakwa. KUHAP hanya memberikan penjelasan bahwa orang
yang akan memberikan keterangan haruslah orang yang memiliki keahlian
khusus. KUHAP tidak memberikan aturan secara jelas terkait dengan ukuran
keahlian yang harus dimiliki oleh ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Meskipun demikian ketika ahli itu dihadirkan dipersidangan hakim memiliki
penilaian tersediri agar seorang itu bisa dikatakan sebagai ahli. Ukuran atau
parameter keahlian yang harus dimiki ahli itu terdiri dari dua bentuk. Serta
Analisis Putusan No. 17/Pid.B/2017/Pn. Snt Terkait Pembuktian Keterangan Ahli
Bahasa Isyarat Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Wanita
Penderita Down Syndrome terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Persetubuhan di luar perkawinan dengan seorang
wanita yang diketahuinya dalam keadaan tidak berdaya