Research Repository

Penjatuhan Hukuman Pidana Berdasarkan Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Kealpaan (Analisis Putusan Nomor 241/ Pid.B/2019/PN.Mjl)

Show simple item record

dc.contributor.author Husada, Indra Fatmono
dc.date.accessioned 2020-08-12T07:46:09Z
dc.date.available 2020-08-12T07:46:09Z
dc.date.issued 2020-07-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4752
dc.description.abstract Tindak pidana timbul karena adanya unsur kesengajaan atau kealpaan karena tanpa kesalahan seseorang tidak dapat dipidana sesuai dengan asas legalitas hukum pidana yang terdapat dalam pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kealpaan merupakan suatu tindakan melawan hukum yang memiliki perkecualian yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar atau biasa disebut dengan peniadaan pidana. Apabila kesalahannya berbentuk dengan kesengajaan atau kealpaan maka selalu berhubungan dengan tindak pidana selama hal itu dapat merugikan orang lain. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum atas tindak pidana kealpaan diatur dalam pasal 359 dan pasal 360 Ayat (2). Apabila kesalahannya berbentuk dengan kesengajaan atau kealpaan maka selalu berhubungan dengan tindak pidana selama hal itu dapat merugikan orang lain. Didalam putusan Nomor 241/Pid.B/2019/PN.Mjl terdakwa ditahan selama di penyidik dan di penuntut umum selama 44 (empat puluh empat) hari, pada saaat putusan dikeluarkan oleh majelis hakim yang hanya menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan ketentuan seluruh masa penahanan yang telah dijalanai terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Maka setelah putusan diucapkan keesokan harinya terdakwa dibebaskan. Hal ini lah yang menarik bagi penulis untuk mengalisis putusan apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya dan tujuan diberikannya hukuman penjara. Hukuman pidana penjara diberikan pelaku kejahatan harus menerima hukuman itu demi kesalahan. Hukuman penjara adalah hukuman yang layak diberikan kepada pelaku tindak pidana atas pertimbangan majelis hakim bahwa pelaku tindak pidana atas kelalaian terbukti melakukan kejahatan. Efektif tidaknya pidana penjara maka ukurannya adalah berhasil tidaknya pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana kealpaan en_US
dc.subject Tindak pidana kealpaan en_US
dc.subject Pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject Pertimbangan hakim en_US
dc.title Penjatuhan Hukuman Pidana Berdasarkan Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Kealpaan (Analisis Putusan Nomor 241/ Pid.B/2019/PN.Mjl) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account