Abstract:
Tindak pidana timbul karena adanya unsur kesengajaan atau kealpaan
karena tanpa kesalahan seseorang tidak dapat dipidana sesuai dengan asas legalitas
hukum pidana yang terdapat dalam pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kealpaan merupakan suatu tindakan melawan hukum yang memiliki perkecualian
yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar atau biasa disebut dengan peniadaan
pidana. Apabila kesalahannya berbentuk dengan kesengajaan atau kealpaan maka
selalu berhubungan dengan tindak pidana selama hal itu dapat merugikan orang
lain.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan
yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum atas tindak pidana
kealpaan diatur dalam pasal 359 dan pasal 360 Ayat (2). Apabila kesalahannya
berbentuk dengan kesengajaan atau kealpaan maka selalu berhubungan dengan
tindak pidana selama hal itu dapat merugikan orang lain. Didalam putusan Nomor
241/Pid.B/2019/PN.Mjl terdakwa ditahan selama di penyidik dan di penuntut
umum selama 44 (empat puluh empat) hari, pada saaat putusan dikeluarkan oleh
majelis hakim yang hanya menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama
45 (empat puluh lima) hari, dengan ketentuan seluruh masa penahanan yang telah
dijalanai terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Maka
setelah putusan diucapkan keesokan harinya terdakwa dibebaskan. Hal ini lah yang
menarik bagi penulis untuk mengalisis putusan apakah yang menjadi pertimbangan
hakim dalam putusannya dan tujuan diberikannya hukuman penjara. Hukuman
pidana penjara diberikan pelaku kejahatan harus menerima hukuman itu demi
kesalahan. Hukuman penjara adalah hukuman yang layak diberikan kepada pelaku
tindak pidana atas pertimbangan majelis hakim bahwa pelaku tindak pidana atas
kelalaian terbukti melakukan kejahatan. Efektif tidaknya pidana penjara maka
ukurannya adalah berhasil tidaknya pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku
tindak pidana kealpaan