Abstract:
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau
Akta yang berisikan Pemberian Kuasa yang diberikan oleh Pemberi angunan /
Pemilik tanah (Pemberi Kuasa) kepada Pihak Penerima Kuasa untuk mewakili
Pemberi Kuasa guna melakukan pemberian Hak Tanggungan kepada atas tanah
milik Pemberi Kuasa.
SKMHT yang dibuat oleh Notaris / PPAT wajib mengikuti ketentuan yang
ada dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
(Perkaban)Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri
Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah. Dapat ditegaskan bahwa perkaban tersebut hanya
berlaku untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pengganti, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah Khusus.
Sementara itu pengertian dari Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undangundang
lainnya
(Pasal
1
angka
1
UU
2/2014)
lalu
PPAT
adalah
pejabat
umum
yang
diberi
kewenangan
untuk
membuat
akta-akta
otentik
mengenai
perbuatan
hukum
tertentu
mengenai
hak
atas
tanah
atau
Hak
Milik
Atas
Satuan
Rumah
Susun
(Pasal
1
angka
1
PP
24/2016)