Research Repository

Upaya Penanggulangan Komplotan Tindak Pidana Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil (Studi Di Polrestabes Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Abbas, Muhammad Jadid
dc.date.accessioned 2020-08-12T05:24:45Z
dc.date.available 2020-08-12T05:24:45Z
dc.date.issued 2020-07-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4749
dc.description.abstract kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang sering terjadi di Kota Medan disebabkan oleh beberapa hal. Kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang sering terjadi di Kota Medan disebabkan oleh beberapa hal. Adapun penyebabnya yang melatarbelakangi pelaku tindak pidana adalah dari faktor ekonomi atau ketergantungan obat – obatan terlarang dan faktor sosial, rendahnya tingkat pendidikan, meningkatnya pengangguran kurangnya kesadaran hukum, para pelaku tindak pidana pencurian.Berdasarkan Research di Polrestabes Kota Medan, bahwa sejak tahun 2017 sampai tahun 2019 bahwa pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota Medan berjumlah 15 kasus. Penulis melaksanakan penelitian dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif karena penulis disini menggabungkan data – data dan menggukan dan sumber – sumber hukum yang berasal dari buku, internet, jurnal dengan sumber wawancara yang dilakukan langsung oleh penulis dengan narasumber yang terkait yaitu Penyidik kepolisian republik indonesia bagian SAT RESKRIM pidana umum di polrestabes kota medan. Guna mendapatkan kesimpulan atas rumusan masalah yang di teliti. Modus berawal dari pelaku melihat korban – korban yang baru saja mengambil uang berjumlah besar dari bank ,setelah itu pelaku mengikuti korban yang baru saja dari bank lalu mengikuti mobil korban sampai dimana tujuan korban berhenti lalu korban memakirkannya disuatu tempat dan setelah korban meninggalkan mobilnya di area lingkungan parkir, pada saat itu korban lengah lalu menyimpan uangnya di bawah jok mobil lalu pelaku mendekati mobil korban dengan cara menutupi mobil korban dengan kendaraan pelaku agar orang – orang disekitar tidak curiga saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Penegakan peraturan kasus pencurian ini pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan mendapatkan hukuman paling lama 7 (tahun penjara).upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana komplotan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, sehinnga kedepannya agar dapat dijadikan pemikiran dan masukan untuk meghindari dan menurunkan angka tindak pidana pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, dengan metentramkan masyrakat atau menjaga pengguna transportasi mobil saat memakirkan mobilnya saat dimanapun mereka berada di kota medan en_US
dc.subject Pencurian en_US
dc.subject Modus en_US
dc.subject penanggulangan en_US
dc.subject Penegakan en_US
dc.title Upaya Penanggulangan Komplotan Tindak Pidana Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil (Studi Di Polrestabes Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account