Abstract:
kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang sering terjadi di
Kota Medan disebabkan oleh beberapa hal. Kasus pencurian dengan modus memecahkan
kaca mobil yang sering terjadi di Kota Medan disebabkan oleh beberapa hal. Adapun
penyebabnya yang melatarbelakangi pelaku tindak pidana adalah dari faktor ekonomi
atau ketergantungan obat – obatan terlarang dan faktor sosial, rendahnya tingkat
pendidikan, meningkatnya pengangguran kurangnya kesadaran hukum, para pelaku
tindak pidana pencurian.Berdasarkan Research di Polrestabes Kota Medan, bahwa sejak
tahun 2017 sampai tahun 2019 bahwa pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil
yang terjadi di Kota Medan berjumlah 15 kasus.
Penulis melaksanakan penelitian dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris
dan yuridis normatif karena penulis disini menggabungkan data – data dan menggukan
dan sumber – sumber hukum yang berasal dari buku, internet, jurnal dengan sumber
wawancara yang dilakukan langsung oleh penulis dengan narasumber yang terkait yaitu
Penyidik kepolisian republik indonesia bagian SAT RESKRIM pidana umum di
polrestabes kota medan. Guna mendapatkan kesimpulan atas rumusan masalah yang di
teliti.
Modus berawal dari pelaku melihat korban – korban yang baru saja mengambil
uang berjumlah besar dari bank ,setelah itu pelaku mengikuti korban yang baru saja dari
bank lalu mengikuti mobil korban sampai dimana tujuan korban berhenti lalu korban
memakirkannya disuatu tempat dan setelah korban meninggalkan mobilnya di area
lingkungan parkir, pada saat itu korban lengah lalu menyimpan uangnya di bawah jok
mobil lalu pelaku mendekati mobil korban dengan cara menutupi mobil korban dengan
kendaraan pelaku agar orang – orang disekitar tidak curiga saat itulah pelaku
melancarkan aksinya. Penegakan peraturan kasus pencurian ini pelaku telah melanggar
pasal 363 KUHP dan mendapatkan hukuman paling lama 7 (tahun penjara).upaya
kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana komplotan pencurian dengan modus
memecahkan kaca mobil, sehinnga kedepannya agar dapat dijadikan pemikiran dan
masukan untuk meghindari dan menurunkan angka tindak pidana pencurian dengan
modus memecahkan kaca mobil, dengan metentramkan masyrakat atau menjaga
pengguna transportasi mobil saat memakirkan mobilnya saat dimanapun mereka berada
di kota medan