Abstract:
Pelanggaran hak terhadap pekerja dibidang perikanan masih sering di alami
oleh warga negara Indonesia baik itu bagi mereka yang bekerja di luar maupun
didalam yurisdiksi negara Indonesia. Pelanggaran terjadi disebabkan oleh
beberapa hal salah satunya tidak adanya aturan khusus yang memuat tentang
pekerja dibidang perikanan, Adanya peraturan internasonal yang sudah di
ratifikasi menjadi aturan nasional nyatanya tidak memuat standar-standar untuk
bekerja dikapal perikanan. Selain itu peraturan internasional yang hingga saat ini
dijadikan landasan dalam melindungi pekerja perikanan, justru konvensi tersebut
tidak ditujukan kepada pekerja dibidang perikanan. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji pengaturan hukum tentang pekerja dibidang perikanan serta bagaimana
upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap perlindungan hak-hak pekerja
dibidang perikanan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang
menganalisis permasalahan dilakukan dengan data bersumberkan pada hukum dan
peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa banyak warga negara Indonesia
yang bekerja dibidang perikanan mengalami pelanggaran HAM salah satunya
yaitu diskriminasi, selain itu pekerja perikanan sering mendapat perlakuan tidak
sebagaimana mestinya, tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
dan tidak dibayarkannya upah. Peraturan internasional yang dijadikan landasan
dalam melindungi hak-hak pekerja perikanan di Indonesia justru tidak memuat
tentang standar-standar fasilitas di kapal yang memadai, adanya regulasi nasional
justru dianggap tumpang tindih karena tidak adanya kerangka hukum nasional
yang tepat dalam melindungi pekerja dibidang perikanan. Untuk itu dibutuhkan
ratifikasi terhadap salah satu konvensi yaitu International Labour Organization
Nomor 188 Tahun 2007 Tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan dengan
tujuan untuk memastikan pekerja perikanan mempunyai kondisi kerja yang layak
dikapal, standar-standar persyaratan layanan, akomodasi dan makanan,
perlindungan keselamatan kerja, perawatan kesehatan dan jaminan sosial sesuai
dengan standar internasional.