Abstract:
Peristiwa yang terjadi pada kasus First Travel merupakan sebuah
kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh sebuah korporasi. Modus penipuan
dengan mengimingi calon korbannya dengan sejumlah penawaran menarik, untuk
kemudian menghimpun dana sehingga dapat dilakukan tindakan pencucian uang
oleh para pelaku. Namun dalam upaya penegakan hukum, permasalahan muncul
terkait dengan aset korporasi yang kemudian disita dan dikuasai oleh negara
berdasarkan putusan kasasi atas perkara tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan kasus, yang dilakukan menggunakan data sekunder sebagai data
utama pada penelitianserta bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui alat
pengumpul data dengan cara offline yaitu penelusuran kepustakaan serta
penelusuran online pada internet. data tersebut kemudian dianalisis melalui
metode analisis kualitatif guna mendapatkan kesimpulan jawaban atas rumusan
masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa mengenai aliran dana nasabah pada
aset PT First Anugrah Karya Wisata sehingga termasuk sebagai Tindak Pidana
Pencucian Uang bersumber dari tindak pidana penipuan yang dilakukan para
pelaku selaku Direktur Utama dan Direktur. Adapun penerapan unsur pidana pada
Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PT First Anugrah Karya
Wisata dimulai dari pemenuhan unsur pidana pada tindak pidana penipuan
sebagai tindak pidana yang menjadi sumber hasil untuk kemudian terpenuhi unsur
tindak pidana pencucian uang tersebut. Selanjutnya mengenai analisis putusan
nomor 3096 K/Pid.Sus.2018 terkait peralihan aset korporasi kepada negara dalam
tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT First Anugrah Karya
Wisata, pertimbangan hakim terhadap penyitaan aset untuk dirampas negara
berdasarkan Pasal 39 dan 46 KUHAP, dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan
dan tidak melindungi hak-hak nasabah sebagai pihak korban.