Abstract:
Sebagai salah satu bagian dari keragaman suku bangsa, masyarakat Tionghoa
mempunyai kebiasaan tersendiri yang sebagian besar berbeda dengan kebanyakan
suku asli masyarakat Indonesia. ini juga terjadi dalam bidang Hukum Pewarisan
pada masyarakat Tionghoa di Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi.
Meskipun sudah ditentukan dalam pembagian waris diberlakukan KUHPerdata,
namun dalam kenyataannya sebagian besar masyarakat Tionghoa di Kelurahan
Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi lebih memilih pembagian harta warisan secara
hukum adat.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembagian waris pada
masyarakat tionghoa khususnya yang berada di Kelurahan Badak Bejuang Kota
Tebing Tinggi, untuk mengetahui akibat hukum dari pelaksanaan Pembagian waris
yang dilaksanakan oleh masyarakat Tionghoa apabila dengan musyawarah terjadi
perselisihan, untuk mengetahui kendala pembagian warisan pada masyarakat
tionghoa Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Empiris yang menggunakan sumber
data Primer berupa wawancara dan Sekunder serta menganalisis data dengan metode
analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh
pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pembagian waris bagi
masyarakat Tionghoa berbeda-beda dari satu suku dengan suku yang lainnya
meskipun masih dalam lingkungan masyarakat Tionghoa. Bahwa akiba hukum yang
timbul dengan pelaksanaan pembagian waris dengan sistem musyawarah pada
masyarakat Tionghoa adalah beralihnya kepemilikan barang milik kedua orangtua
kepada anak-anaknya. Bahwa kendala yang ditemukan dari pelaksanaan pembagian
waris berdasarkan adat Tionghoa adalah sering terjadinya perseteruan yang lahir dari
sifat iri hati antar saudara sesama ahli waris yang merasa pelaksanaan pembagian
waris tidak dilaksanakan dengan adil dan seimbang.