Abstract:
Telah banyak peraturan perundang – undangan yang dibuat pemerintah
untuk mencegah tindak pidana korupsi. Namun dalam perkembangannya, korupsi
semakin banyak terjadi dengan berbagai modus. Korupsi yang dilakukan oleh
Aparatur Sipil Negara banyak terjadi dilakukan dengan cara penggelembungan
anggaran. Hal tersebut bukan hanya disebabkan oleh faktor internal melainkan
faktor eksternal, yaitu adanya celah bagi Aparatur Sipil Negara untuk melakukan
korupsi dengan cara penggelembungan anggaran. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengkaji faktor penyebab Aparatur Sipil Negara melakukan korupsi dengan cara
penggelembungan anggaran dan bagaimana modus yang dilakukan oleh Aparatur
Sipil Negara dalam melakukan korupsi dengan cara penggelembungan anggaran
serta upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam
mencegah dan menanggulangi korupsi penggelembungan anggaran yang
dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yiridis empiris dengan sumber
data yaitu data primer dan data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan
adalah wawancara dengan Bapak AKBP Agustinus Tarigan selaku Penyidik
Madya Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan studi dokumen yang
diperoleh di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Aparatur Sipil Negara yang
melakukan korupsi dengan cara penggelembungan anggaran disebabkan oleh
beberapa faktor, yaitu faktor terdapatnya kesempatan, faktor kebutuhan hidup
yang mendesak dan faktor hukuman yang dianggap ringan. Modus yang
dilakukan banyak terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, ASN yang
memiliki wewenang sebagai PPK sejak awal telah merencanakan
penggelembungan anggaran dengan rekanan pengusahanya yang ikut dalam
tender tersebut dan ASN yang memiliki wewenang sebagai PPK tersebut,
membuat Harga perkiraan Sendiri yang tanpa dilakukan survei harga terlebih
dahulu, sehingga terjadi penggelembungan anggaran. Pencegahan dan
penanggulangan korupsi penggelembungan anggaran yang dilakukan ASN oleh
Kepolisian Daerah Sumatera Utara, adalah dengan upaya preventif yaitu
dilakukan dengan sosialisasi ke instansi yang diduga sering terjadi
penggelembungan anggaran dan dengan upaya represif yaitu penindakan tegas
dengan segera melakukan penyelidikan, penangkapan dan penyidikan yang
dilanjutkan dengan membuat berkas perkara dengan dasar pasal 3 UndangUndang
Nomor 31
Tahun 1999
Jo.
Undang-Undang
Nomor 20
Tahun
2001