Abstract:
Sengketa kepegawaian aparatur sipil negara diselesaikan melalui upaya
administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif, banding
administratif diajukan kepada badan pertimbangan aparatur sipil negara, namun
impelementasi dari peraturan tersebut sampai sekarang belum terealisasi. dan
menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2011 tentang badan pertimbangan
kepegawaian, merupakan lembaga yang berwenang menerima banding
administratif dari aparatur sipil negara, dan peradilan tata usaha negara
berwenang untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian berupa banding
administratif karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk
mengetahui bagaiamana pengajuan banding administratif di badan pertimbangan
kepegawaian dan peradilan tata usaha negara, dan untuk mengetahui faktor-faktor
penghambat dalam pengajuan banding administratif.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan
yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa banding administratif diajukan secara
tertulis oleh aparatur sipil negara kepada badan pertimbangan kepegawaian
sebelum 14 (empat belas) hari setelah surat keputusan hukuman disiplin berat
diterima disertai dengan alasan dan bukti-bukti. apabila aparatur sipil negara tidak
puas atas putusan badan pertimbangan kepegawaian, aparatur sipil negara dapat
mengajukan banding administratif berupa gugatan ke Pengadilan tinggi tata usaha
negara Jakarta dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari seteleh putusan
badan pertimbangan kepegawaian diterima. didaftarkan kepada kepaniteraan
setelah lolos proses dismissal maka akan diperiksa dalam peradilan dan akan
dikeluarkan keputusan atas sengketa kepegawaian tersebut. mulai dari tenggang
waktu, kurangnya wawasan dan pemahaman atas banding administratif, prosedur
gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara yang daerah hukumnya badan
pertimbangan kepegawaian sehingga menghabiskan baik materil maupun
immaterial merupakan faktor penghambat dalam pengajuan banding administratif