Abstract:
Anak adalah anugerah bagi kedua orang tuanya. Dalam implementasinya,
anak merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan suatu bangsa, penentu
masa depan dan penerus generasi. Di tengah upaya pemerintah untuk mewajibkan
anak mengenyam bangku pendidikan selama 12 tahun justru dinodai dengan
banyaknya angka pekerja anak yang tidak dapat turut serta merasakan bangku
sekolah. Sehingga kenyataan yang demikian itu mengakibatkan anak menjadi
terlantar baik secara rohani, jasmani maupun sosial, sehingga masih banyak anakanak
yang hidupnya tidak mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang
wajar apalagi memadahi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pekerjaan yang
dilakukan oleh anak di UD. Sunjaya Mandiri Pancur Batu, mengetahui
perlindungan hukum terhadap hak-hak anak sebagai pekerja berdasarkan
peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta mengetahui hal yang menjadi
hambatan dalam perlindungan hukum terhadap hak-hak anak sebagai pekerja.
Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, sumber data yang
digunakan bersumber dari hukum Islam, data primer dan data data sekunder. Alat
pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dengan pemilik
UD. Sunjaya Mandiri Pancur Batu dan 5 (lima) pekerja anak dan studi
dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk pekerjaan yang
dilakukan oleh anak di UD. Sunjaya Mandiri Pancur Batu yaitu; pengupasan,
penjemuran, dan pengangkatan, sesuai dengan kemampuan anak. Perlindungan
hukum terhadap hak-hak anak sebagai pekerja berdasarkan peraturan perundangundangan
di
Indonesia
secara
normatif
terdapat
dalam
Pasal
69
ayat
(2)
UndangUndang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan,
terdapat
beberapa
poin
yang
tidak terpenuhi oleh pihak UD. Sunjaya Mandiri yaitu tidak adanya izin
tertulis dari orang tua atau wali dari pekerja anak, tidak melakukan perjanjian
kerja dengan orang tua atau wali, waktu kerja yang lebih dari 3 jam dalam sehari,
pekerjaan dimulai dari pagi hingga sore hari, tidak mendaftarkan para pekerjanya
di program JAMSOSTEK. Akan tetapi poin yang lain sudah sesuai mengenai
pemberian upah dan adanya hubungan kerja yang jelas. Hal yang menjadi
hambatan dalam perlindungan hukum terhadap hak-hak anak sebagai pekerja
diantaranya faktor aparatur pemerintah, faktor orang tua atau wali, faktor budaya,
faktor anak, dan faktor kurangnya kerjasama dan koordinasi