Abstract:
Prinsip Common Heritage of Mankind dalam sistem Hukum Laut
Internassional adalah prinsip yang memberikan kebebasan terhadap Sumber Daya
Alam yang terdapat di Kawasan Dasar Laut Internasional atau Seabed Area.
Dimana dalam pengaturannya Hukum Internasional memberikan kewenangan
terhadap sebuah Organisasi Internasional yang bernama International Seabed
Authority untuk melaksanakan peranannya sebagai pengawasa terhadap
terlaksananya prinsip Common Heritage of Mankind di Kawassan Dasar Laut
Internasional.
Pengaturan mengenai Prinsip Common Heritage of Mankind diatur dalam
Pasal 136 International Convention On The Law Of The Sea, Part XI The Area
yang menyatakan bahwa “ the area and its resources are the common heritage of
mankind”. Dalam statusnya sebagai Warisan Bersama Umat Manusia memberikan
status hukum terhadap Kawasan Dasar Laut Internassional dimana dalam Pasal
137 UNCLOS menyatatakan bahwa tidak satu negarapun yang dapat melakukan
claim kedaulatan terhadap Kawasan Dasar Laut dan Sumber Daya yang ada
didalamnya dengan demikian setiap negara dapat memanfattkan Kawasan Dasar
Laut dan Sumber Daya yang terdapat didalmnya untuk Kepentingan bersama
umat manusia seperti yang telah dijelaskan dalam United Nation Convention On
The Law of The Sea.
Dalam menerapkan prinsip Common Heritage of Mankind yang terdapat
dalam Bab XI UNCLOS 1982 dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Implementasi
1994 yang kemudian dibentuk Organisasi Internasional yang berwenang secara
penu dalam mengatur dan mengelola sumber daya yang ada di Kawasan Dasar
Laut dan Samudra Dalam yang mana Warisan Bersama Umat Manusia atas nama
ia bertindak