Research Repository

Status Hukum Wilayah Yerusalem Akibat Pemindahan Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat Dari Tell Aviv

Show simple item record

dc.contributor.author Pohan, Teguh Maulana Rizky
dc.date.accessioned 2020-08-07T07:15:54Z
dc.date.available 2020-08-07T07:15:54Z
dc.date.issued 2020-07-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4699
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang memengaruhi pemindahan Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat ke Yerusalem dari Tel Aviv, Status hukum Wilayah Yerusalem akibat perpindahan Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat dari Tel Aviv, dan tanggapan masyarakat Internasional terhadap perpindahan Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat ke Yerusalem dari Tel Aviv. Jenis penelitian penelitian normatif dengan pendekatan yang menjabarkan asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Sumber bahan hukum yang diperoleh berupa bahan hukum primer melalui resolusi dan prinsip, bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dan bahan hukum tersier. Penulis menggunakan teknik analisis menggunakan metode deskriptif normatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa Faktor yang memengaruhi rencana pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat ke Yerusalem adalah Undang-Undang tentang status Yerusalem Tahun 1995 (Jerusalem Embassy Act) dan desakan dari Kongres Amerika Serikat yang menegaskan bahwa AS harus mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan Kedutaan Besar AS harus dipindahkan ke kota itu. Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan memindahkan kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Yerusalem secara jelas dan pasti telah melanggar isi Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 478 tahun 1980 karena status dari kota Yerusalem dan isi dalam resolusi tersebut tidak memperbolehkan suatu negara membuka perwakilan diplomatik di kota tersebut. Pemindahan tersebut melanggar prinsip nonintervensi karena telah membuat aturan yang menentukan permasalahan di negara lain, serta Dewan Keamanan PBB dapat menjatuhkan sanksi sebagai implikasi yuridis yang harus diterima Amerika Serikat menurut Piagam PBB. Keputusan sepihak Presiden AS Donald Trump tersebut menyulut kecaman internasional, termasuk dari negara-negara Uni Eropa, Jerman dan Perancis juga sudah mendesak Donald Trump agar tidak mengambil tindakan gegabah mengubah satus quo Yerusalem. Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara mengatakan, mengubah status Yerusalem adalah "agresi telanjang" terhadap dunia Arab dan Muslim. Di sisi lain, Organsasi Liga Arab menyatakan bahwa langkah ini akan menjadi tindakan berbahaya yang bakal berakibat buruk di seluruh Timur Tengah. Arab Saudi, sekutu penting Amerika Serikat, juga sudah bereaksi keras menentang langkah Donald Trump en_US
dc.subject Hukum Wilayah en_US
dc.subject Kantor Kedutaan en_US
dc.title Status Hukum Wilayah Yerusalem Akibat Pemindahan Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat Dari Tell Aviv en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account