Research Repository

Upaya Negara Menyelesaikan Pencemaran Laut Yang Dilakukan Negara Lain Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Indonesia Dan Australia)

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Faradila Umaya
dc.date.accessioned 2020-08-04T02:13:04Z
dc.date.available 2020-08-04T02:13:04Z
dc.date.issued 2020-07-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4656
dc.description.abstract Pencemaran laut merupakan fenomena yang terjadi akibat kelalaian manusia terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Terjadinya pencemaran laut mengakibatkan penurunan kapasitas produksi yang bersumber dari laut, produktivitas laut, dan tercemarnya Sumber Daya Laut. Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 menjelaskan aturan, tindakan, dan penggunaan laut secara nasional dan/atau internasional. Kegiatan pencemaran timbul dari berbagai sektor dan pelaku pencemara bukan hanya negara melainkan kerberadaan korporasi juga mampu memicu munculnya pencemaran terutama dalam bidang perairan yang akan merembes melalui aliran air dan juga mengikuti gelombang angin (wind wave) hingga memasuki wilayah negara lain. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis menggunakan pendekatan yuridis empiris yang diambil dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian sengekta laut internasional sudah dijelaskan dalam Konvensi Internasional yaitu pada Pasal 287 ayat (1) Bab XV UNCLOS 1982 tentang Pemilihan Prosedur Penyelesaian. Namun Perusahaan PTTEP Australasia tidak juga mengedepankan ikhtikad baik (good faith) untuk menyelesaikan kasus ini melalui forum yang telah disediakan dan tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada negara tercemar akibat dari kegagalan atas kegiatan pengeboran sumur minyak lepas pantai (off-shore drilling) oleh Perusahaan Thailand yang berada di Australia. Penilaian ini didasarkan atas berlarut-larutnya kasus tumpahan minyak yang sudah mencemari Laut Timor tanpa adanya tindakan yang serius antar negara dan korporasi setelah proses negosiasi menemui jalan buntu (dead lock), untuk mengetahui bagaimana upaya negara dalam mengatasi pencemaran laut, upaya negara tercemar kepada negara yang melakukan pencemaran untuk menjalankan sanksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya negara dalam penyelesaian sengketa pencemaran di Laut Timor menurut hukum internasional en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa Internasional en_US
dc.subject Negara Tidak Menjalankan Sanksi en_US
dc.subject Pencemaran Laut en_US
dc.title Upaya Negara Menyelesaikan Pencemaran Laut Yang Dilakukan Negara Lain Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Indonesia Dan Australia) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account