Abstract:
Kasus perdagangan anak kembali ramai dibicarakan masyarakat, keprihatinan
kita kembali menjadi sangat besar karena korban perdagangan anak mayoritas adalah
perempuan. Isu child trafficking yang marak dibicarakan saat ini sebaiknya jangan
dipandang sebelah mata permasalahan ini muncul akibat dari beberapa aspek salah
satunya yang mendasari adalah aspek ekonomi seperti banyaknya tingkat
pengangguran dan kemiskinan yang semakin luas di Indonesia. Berdasarkan uraian
tersebut, maka dianggap penting untuk melakukan penelitian terhadap
penanggulangan tindak pidana perdagangan orang khususnya anak sebagai korban di
Provinsi Sumatera Utara.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan sumber data hukum
islam, data primer, dan data sekunder. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini
adalah wawancara yang dilakukan dengan Ibu Fatmarizani Basril, S.H., M.Si selaku
Kepala Seksi Perlindungan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara serta Pengambilan data dengan Ibu
Widya Susanti, S.Psi selaku Kasi Pelayanan UPTD. P2TP2A dan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pada umumnya tindak pidana
perdagangan anak sering dilakukan dengan modus mempekerjakan anak di bawah
umur dengan dijanjikan gaji yang tinggi oleh agen-agen yang memperalat mereka
sehingga mereka menjadi korban perdagangan anak. Faktor penyebab dilakukannya
tindak pidana perdagangan anak di Sumatera Utara dilatar belakangi oleh faktor
ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor kurangnya kasih sayang orangtua akibat
rumah tangga tidak harmonis (broken home). Untuk penanggulangannya Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara membuat kebijakan penanggulangan tindak pidana
perdagangan anak di Sumatera Utara antara lain: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
Utara No 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan
dan Anak, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 5 Tahun 2004 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak.
Selain dari perda tersebut oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Provinsi Sumatera Utara dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan
orang melakukan sosialisasi dan konseling kepada masyarakat serta memberikan
pendampingan secara agama, psikologi, disediakan rumah sementara, penanganan
jiwa, dan cek kesehatan, sehingga korban sehat pulih serta dapat kembali
kemasyarakat