Abstract:
Kehidupan manusia tidak akan terlepas dari lingkungan. Maka dapat
dikatakan bahwa manusia sangat bergantung pada lingkungan. Namun
kenyataannya pada saat sekarang ini sangat banyak terjadi permasalahan
pencemaran lingkungan terutama masalah pencemaran udara disebabkan melalui
tangan manusia. pencemaran udara itu sendiri adalah masuknya suatu zat dan
yang mana kondisi kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat,
baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh
manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi diperkotaan dan juga kawasan atau
daerah industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat diatas batas
kewajaran. Padahal manusia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan
sehat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pencemaran udara yang
terjadi dan tanggung jawab perdata yang di terima oleh masyarakat sekitar dengan
adanya pencemaran udara serta kendala-kendala yang di alami oleh masyarakat
dalam menyelesaikan masalah di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah,
Kabupaten Aceh Singkil.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang di ambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah dari data hukum perimer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Bedasarkan hasil penelitin dapat di pahami bahwa pencemaran udara ini
sudah lama terjadi di Desa Lae Butar kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh
Singkil dan Desa-desa lainnya yang tempat dekat dengan Pabrik minyak kelapa
sawit tersebut dan sampai saat ini pihak perusahan tidak ada memberikan
tanggung jawab perdata atas pencemaran yang di rasakan oleh masyarakat
setempat serta kendala yang di alami oleh masyarakat yaitu masyarakat hanya di
berikan janji-janji namun belum terlaksana hingga saat ini, masyarakat buta akan
hukum, dan pemerintah kurang serius menanggapi permasalahan ini.