Abstract:
Sistem pemerintahan adalah konsep yang mengkaji hubungan badan legislatif
dengan badan eksekutif. Di Indonesia, sistem pemerintahan berjalan dengan
berbagai dinamika dimana sistem pemerintahan silih berganti dari konfigurasi
parlementer ke presidensial. Pada akhirnya dalam agenda Amandemen UUD 1945
Indonesia memilih untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial dengan
senantiasa melakukan perbaikan atau purifikasi sistem. Namun pelaksanaan yang
demikian kerap menimbulkan permasalahan di dalam praktik ketatanegaraan.
Dimana instabilitas sistem presidensial yang di akibatkan penerapan sistem
multipartai dan adanya norma presidential threshold, di harapkan dapat diperbaiki
dengan pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan eksekutif (presiden) serentak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kaitan antara sistem
presidensial dengan pemilu serentak, bagaimana pelaksanaan pemilu serentak di
Indonesia dan bagaimana implementasi pemilu serentak dapat memberikan
dampak penataan sistem presidensial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan
pendekatan penelitian yuridis normative yang bersifat deskriptif. Dengan
menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan
analisa kualitatif. Penelitian ini menunjukan bahwa pemilihan umum serentak
memiliki kaitan dalam penataan sistem presidensial, pemilihan umum eksekutif
dilaksanakan dengan ketentuan fitur formula elektoral majority run off dengan dua
kandidat presiden dan pelaksanaan pemilu legislatif dilaksanakan dengan
ketentuan fitur formula elektoral proporsional terbuka, ambang batas parlemen
sebesar 4% (empat persen), distric magnitude sebesar 3-10 kursi dan menunjukan
adanya efek ekor jas (coattail effect). Dan pelaksanaan pemilihan umum presiden
hanya menunjukan penguatan sistem dari segi kandidat yang bertarung saja,
sedangkan pemilihan legislatif menunjukan penguatan dengan adanya efek ekor
jas. Dapat disimpulkan bahwa pemilihan umum serentak memiliki keterkaitan erat
dalam penataan sistem presidensial di Indonesia. Meskipun demikian masih harus
dilakukan penataan ulang dibeberapa aspek kepemiluan guna memperkuat sistem
pemerintahan daerah yang juga memiliki korelasi terhadap sistem pemerintahan.